TARAKAN – Terdakwa dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Rudi Adi Suwarno, mengaku tidak mengetahui bahwa dana yang keluar masuk melalui rekening yang digunakannya diduga berasal dari tindak pidana narkotika. Pengakuan itu disampaikan saat menjalani pemeriksaan terdakwa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tarakan pekan lalu.
Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Jafar Nur mengatakan, kliennya menjelaskan seluruh aktivitas transaksi yang dilakukan selama periode 2020 hingga 2022 semata-mata atas arahan seseorang yang dikenalnya di Malaysia bernama Jumniar.
Menurut Jafar, awal mula keterlibatan Rudi bermula ketika dirinya bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) dan beberapa kali berlayar ke Malaysia. Di negara tersebut, Rudi berkenalan dengan seorang warga Indonesia yang bekerja di bidang penukaran uang.
"Dari perkenalan itu kemudian terdakwa ditawari untuk membuka rekening bank di Indonesia. Alasannya saat itu karena ada pengusaha dari Kalimantan yang ingin melakukan transfer dana," kata Jafar.
Atas permintaan tersebut, Rudi membuka dua rekening, masing-masing atas nama dirinya dan istrinya. Namun dalam praktiknya, rekening tersebut menerima transfer dari sejumlah pihak yang tidak dikenalnya.
Setelah dana masuk, terdakwa mengaku mendapat instruksi untuk kembali mentransfer uang tersebut ke rekening lain yang ditentukan oleh orang di Malaysia. Dana tersebut kemudian ditukarkan ke mata uang ringgit.
"Terdakwa mengatakan dia tidak mengenal para pengirim dana dan hanya menjalankan instruksi. Setiap ada dana masuk langsung diperintahkan untuk ditransfer kembali," ujarnya.
Dalam persidangan, majelis hakim juga menanyakan secara langsung apakah terdakwa mengetahui sumber dana yang masuk ke rekeningnya berasal dari tindak pidana narkotika.
"Jawaban terdakwa tegas menyatakan tidak tahu. Dia bersumpah di depan persidangan bahwa tidak pernah mengetahui uang itu berasal dari kejahatan narkotika," ungkap Jafar.
Menurutnya, keterangan tersebut sejalan dengan pembelaan yang selama ini disampaikan tim kuasa hukum bahwa kliennya tidak memiliki pengetahuan mengenai tindak pidana asal yang menjadi sumber dana.
Bahkan, kata Jafar, terdakwa mengaku sempat merasa curiga karena banyak transaksi yang melibatkan orang-orang yang tidak dikenalnya. Perasaan itu membuatnya memutuskan menutup rekening pada akhir 2022.
"Dia merasa tidak nyaman karena tidak tahu siapa pengirim dan penerima dana. Akhirnya rekening ditutup karena khawatir ada masalah," katanya.
Jafar menambahkan, keputusan menutup rekening tersebut dilakukan sebelum kasus ini terungkap ke publik. "Kalau melihat keterangan terdakwa, justru dia yang menghentikan sendiri aktivitas itu karena merasa ada yang tidak beres," pungkasnya. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT