TARAKAN – Front Pembela Islam (FPI) Tarakan menyoroti peredaran minuman beralkohol serta keberadaan sejumlah tempat hiburan malam (THM) yang dinilai perlu mendapat pengawasan lebih ketat. Organisasi tersebut menilai persoalan sosial yang berkembang di masyarakat tidak dapat dilepaskan dari aktivitas di sejumlah tempat hiburan.
Ketua FPI Tarakan Ahmad Irwan mengungkapkan, pihaknya menerima sejumlah laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas yang dianggap tidak lazim dan mengarah pada kelompok LGBT. Salah satu laporan tersebut berasal dari kawasan sekitar Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di area dekat Wisma Patra.
“Ada laporan yang masuk kepada kami terkait salah satu lokasi di sekitar Wisma Patra. Tapi beberapa kali kami cek tempat itu dalam kondisi tutup. Salah satu langkah yang dapat dilakukan pemerintah adalah menegakkan aturan mengenai peredaran dan penjualan minuman beralkohol sesuai ketentuan yang berlaku," katanya, Jumat (12/6).
"Kami melihat salah satu akar persoalannya ada di peredaran minuman beralkohol. Karena itu kami mendorong perda miras dijalankan secara konsisten sesuai aturan yang ada,” sambungnya.
Menurut Ahmad Irwan, aspirasi tersebut telah berulang kali disampaikan kepada anggota DPRD Tarakan saat kegiatan reses. FPI berharap pemerintah daerah dapat membuka ruang dialog untuk membahas implementasi regulasi yang telah berlaku.
“Kami berulang kali menyampaikan aspirasi itu. Harapannya bisa ada audiensi dengan pemerintah daerah agar aturan yang sudah ada benar-benar dijalankan. Usulan kami bukan untuk menutup seluruh usaha, melainkan memastikan lokasi penjualan minuman beralkohol sesuai dengan ketentuan dalam peraturan daerah," tuturnya.
"Kami tahu orang punya usaha, tapi dalam berniaga juga ada aturan. Apalagi yang diperjual-belikan ini alkohol yang sangat berbahaya dikonsumsi semua umur,” lanjutnya.
Ia menegaskan, FPI tidak mempermasalahkan pelaku usaha yang telah memiliki izin dan menjalankan aktivitas sesuai ketentuan yang berlaku. “Kalau memang punya izin silakan berjualan. Yang kami minta aturan dijalankan. Jangan sampai lokasinya dekat sekolah atau rumah ibadah kalau memang dalam perda tidak diperbolehkan,” katanya.
Selain itu, pihaknya mengaku pernah meminta data terkait perizinan sejumlah tempat hiburan malam di Tarakan. Namun hingga kini informasi yang dibutuhkan belum diperoleh secara lengkap.
Menurutnya, keterbukaan informasi diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui usaha-usaha yang telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Ia juga berharap penyusunan kebijakan dilakukan secara matang dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan, dan pemerintah daerah.
“Kami pernah meminta data secara resmi terkait izin usaha, tetapi sampai sekarang belum mendapat informasi yang kami perlukan. Karena itu kami berharap ada keterbukaan agar semua pihak bisa memahami mana yang sesuai aturan dan mana yang tidak. Kami hanya khawatir tidak ditegakkannya aturan secara ketat membuat THM ini semakin menjamur dan menjadi tempat rusaknya moral dan keimanan masyarakat,” pungkasnya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT