Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

KUHAP Baru Perkuat Peran PPNS, Kapolres Tarakan Tekankan Sinergi Antar Penegak Hukum

Eliazar Simon • Jumat, 12 Juni 2026 | 15:53 WIB
SINERGI : Satreskrim Polres Tarakan menggelar Sosialisasi Penegakan Hukum oleh PPNS untuk mendorong peningkatan koordinasi antara aparat penegak hukum, Kamis (11/6). POLRES TARAKAN 
SINERGI : Satreskrim Polres Tarakan menggelar Sosialisasi Penegakan Hukum oleh PPNS untuk mendorong peningkatan koordinasi antara aparat penegak hukum, Kamis (11/6). POLRES TARAKAN 

TARAKAN – Perubahan besar dalam sistem peradilan pidana melalui pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mendorong peningkatan koordinasi antara aparat penegak hukum dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Untuk menyamakan pemahaman terhadap regulasi tersebut, Satreskrim Polres Tarakan menggelar Sosialisasi Penegakan Hukum oleh PPNS Pasca Berlakunya KUHAP Baru di Aula Paten Polres Tarakan, Kamis (11/6). 

Kegiatan ini dihadiri unsur Kejaksaan Negeri Tarakan, Pengadilan Negeri Tarakan, akademisi Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan, Ditreskrimsus Polda Kaltara, serta perwakilan PPNS dari berbagai instansi pemerintah di Kota Tarakan. 

Kapolres Tarakan AKBP Erwin Syaputra Manik mengatakan, perubahan dalam KUHAP baru tidak hanya menyentuh aspek teknis penyidikan, tetapi juga mengubah pola koordinasi antar lembaga penegak hukum.

“KUHAP baru membawa perubahan yang cukup signifikan dalam sistem peradilan pidana. Karena itu diperlukan kesamaan persepsi dan pemahaman antara Polri, PPNS, kejaksaan, pengadilan, dan seluruh pihak yang terlibat agar implementasinya berjalan efektif,” ujarnya. 

Menurut Erwin, Polri memiliki fungsi pembinaan, koordinasi dan pengawasan terhadap PPNS. Karena itu sinergi yang kuat menjadi kunci agar proses penyidikan yang dilakukan PPNS tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menegaskan, komunikasi yang baik antara penyidik Polri dan PPNS diperlukan untuk menghindari perbedaan penafsiran terhadap aturan baru, sekaligus memastikan penanganan perkara berjalan profesional, transparan dan akuntabel.

“Koordinasi dan sinergitas harus terus ditingkatkan. Polri sebagai koordinator dan pengawas PPNS berkewajiban memastikan pelaksanaan tugas penyidikan dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Dalam sosialisasi tersebut, para narasumber memaparkan sejumlah perubahan mendasar dalam KUHAP baru, mulai dari administrasi penyidikan, mekanisme koordinasi antar aparat penegak hukum, hingga penguatan perlindungan hak-hak para pihak dalam proses peradilan pidana. 

Kapolres menilai pemahaman yang utuh terhadap aturan baru sangat penting mengingat KUHAP baru mengedepankan prinsip perlindungan hak asasi manusia, kepastian hukum, dan keadilan yang lebih adaptif terhadap perkembangan masyarakat.

“Harapannya seluruh penyidik, termasuk PPNS, memiliki pemahaman yang sama sehingga pelayanan penegakan hukum kepada masyarakat dapat dilakukan secara profesional, berintegritas dan berkeadilan,” tutupnya. (zar/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#ppns #tarakan #kaltara #kapolres tarakan #KUHAP Baru