TARAKAN – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kalimantan Utara (Kaltara) tengah memproses penetapan Pelabuhan Perikanan Tengkayu II Tarakan sebagai Tempat Pemasukan dan Pengeluaran (TPP) Karantina. Jika terealisasi, pelayanan pemeriksaan komoditas perikanan dapat dilakukan langsung di pelabuhan sehingga proses ekspor menjadi lebih cepat dan efisien.
Kepala BKHIT Kalimantan Utara, Ichi Langlang Buana Machmud mengatakan, penetapan TPP merupakan bagian dari upaya memperkuat sistem pengawasan sekaligus memperlancar arus perdagangan hasil perikanan dari wilayah perbatasan.
“Untuk Tengkayu II saat ini memang sedang kami proses penetapannya sebagai TPP Karantina. Nantinya petugas karantina juga akan kami tempatkan di sana agar pelayanan bisa langsung dilakukan di lokasi,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan TPP menjadi syarat utama dalam pelaksanaan pemeriksaan karantina karena seluruh proses sertifikasi dan pengawasan komoditas harus dilakukan di titik yang telah ditetapkan secara resmi.
“Dasar hukumnya memang pemeriksaan karantina dilakukan di Tempat Pemasukan dan Pengeluaran (TPP). Jadi kalau Tengkayu II sudah ditetapkan, maka pelayanan dan pemeriksaan bisa langsung dilakukan di sana sesuai ketentuan,” katanya.
Penetapan TPP dinilai penting karena selama ini pelayanan karantina untuk komoditas perikanan belum sepenuhnya terpusat di Tengkayu II. Dengan adanya petugas dan fasilitas karantina di lokasi, proses pemeriksaan dokumen maupun fisik komoditas dapat dilakukan lebih cepat sebelum diberangkatkan ke negara tujuan.
Namun demikian, sejumlah aspek masih harus dipenuhi, mulai dari kesiapan fasilitas, sarana pendukung karantina, hingga penyesuaian perizinan armada yang akan melayani pengiriman lintas negara.
Kepala UPTD Pelabuhan Perikanan Tengkayu II Tarakan, H. Ridwan Yusuf mengatakan, evaluasi lapangan telah dilakukan untuk memastikan pelabuhan memenuhi standar yang dipersyaratkan.
“Kalau secara lokasi dan operasional dasar sebenarnya sudah cukup memungkinkan. Tetapi tentu masih ada beberapa hal yang harus disesuaikan, terutama terkait standar fasilitas yang dipersyaratkan oleh Badan Karantina,” ujarnya.
Apabila seluruh persyaratan terpenuhi dan penetapan disahkan pemerintah pusat, Tengkayu II akan menjadi salah satu titik layanan karantina strategis di Kalimantan Utara yang mendukung ekspor perikanan sekaligus memperkuat konektivitas perdagangan dengan Malaysia. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT