TARAKAN – Penghentian sementara ekspor langsung komoditas perikanan dari Tarakan ke Hong Kong memunculkan kekhawatiran baru bagi pelaku usaha. Selain menghambat pengiriman, persyaratan administrasi yang dinilai cukup kompleks dikhawatirkan membuat pelaku usaha kecil dan menengah kesulitan memanfaatkan jalur ekspor langsung.
Pelaku usaha ekspor dan pengelola cold storage Sabindo, Peter Setiawan menilai, kewajiban pemenuhan Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) dan Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP) berpotensi menjadi hambatan bagi UMKM perikanan yang selama ini menjadi bagian dari rantai pasok ekspor.
Menurutnya, sebagian besar pelaku usaha kecil belum memiliki sertifikasi tersebut karena selama ini produk mereka dipasarkan melalui jalur distribusi lain atau diekspor melalui pihak ketiga.
“Kalau UMKM yang kecil-kecil tidak punya SKP atau HACCP, otomatis mereka akan memilih lewat Tawau. Tidak mungkin lewat Tarakan. Padahal tujuan kita mendorong agar produk dari daerah ini bisa langsung keluar melalui Tarakan,” katanya.
Peter menjelaskan dirinya tidak menolak aturan yang berlaku dan siap memenuhi seluruh ketentuan yang dipersyaratkan. Namun, ia berharap regulasi yang diterapkan tidak justru menghambat tumbuhnya ekosistem ekspor langsung yang baru berkembang di Tarakan.
“Kalau memang harus diurus ya harus diurus. Saya tetap mengikuti aturan. Kalau memang dari Balai Mutu meminta SKP dan HACCP, ya kami penuhi dulu sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menilai keberadaan jalur ekspor langsung sejatinya membuka peluang lebih luas bagi nelayan, pembudidaya, hingga pelaku usaha kecil untuk memperoleh harga yang lebih kompetitif karena rantai distribusi menjadi lebih pendek.
Namun apabila persyaratan yang diterapkan sulit dipenuhi dalam waktu singkat, pelaku usaha dikhawatirkan akan kembali menggunakan jalur ekspor melalui Tawau yang selama ini menjadi alternatif utama.
Selain berdampak pada UMKM, penghentian sementara ekspor langsung juga berpotensi memengaruhi keberlanjutan layanan penerbangan kargo yang selama ini mendukung pengiriman komoditas perikanan dari Tarakan ke luar negeri. Jika volume ekspor menurun, maskapai dapat mempertimbangkan ulang keberlanjutan rute yang telah dibuka.
Peter mengungkapkan saat ini dirinya masih menunggu hasil koordinasi antara pemerintah pusat dan instansi terkait untuk mendapatkan kepastian mengenai mekanisme ekspor komoditas perikanan hidup.
“Saya menunggu tindak lanjutnya. Informasinya nanti akan dipertemukan antara KKP dan Barantin supaya ada kejelasan,” tuturnya.
Ia berharap solusi yang dihasilkan nantinya tidak hanya memberikan kepastian regulasi, tetapi juga tetap membuka ruang bagi UMKM agar dapat terlibat dalam aktivitas ekspor langsung dari Tarakan. Menurutnya, keberhasilan program ekspor tidak hanya diukur dari jumlah pengiriman, tetapi juga dari seberapa besar manfaatnya dirasakan pelaku usaha lokal. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT