TARAKAN – Program ekspor langsung komoditas perikanan dari Tarakan ke Hong Kong yang sebelumnya digadang-gadang menjadi pintu masuk pasar internasional kini menghadapi hambatan. Pelaku usaha memilih menghentikan sementara pengiriman sambil menunggu kejelasan mengenai persyaratan dokumen ekspor yang harus dipenuhi.
Pelaku usaha ekspor dan pengelola cold storage Sabindo, Peter Setiawan mengatakan, keputusan menghentikan sementara ekspor langsung dilakukan meski permintaan dari pembeli di Hong Kong masih tersedia. Langkah itu diambil untuk menghindari persoalan administratif hingga ada kepastian dari instansi terkait.
“Sebenarnya ada permintaan lagi dari pembeli, tetapi karena persoalan ini saya stop dulu. Untuk sementara tidak ada ekspor langsung lagi sambil menunggu kejelasan aturan dan hasil koordinasi antarpihak,” ujarnya.
Menurut Peter, ekspor langsung memberikan manfaat besar bagi daerah karena mampu memperkenalkan Tarakan sebagai asal komoditas perikanan di pasar internasional. Selama ini, banyak produk perikanan dari Kalimantan Utara yang dikenal berasal dari Tawau karena proses pengiriman dilakukan melalui wilayah tersebut sebelum diekspor ke negara tujuan.
Ia menilai keberadaan jalur ekspor langsung dapat membuka peluang investasi baru di sektor perikanan. Investor, kata dia, akan lebih mudah melihat potensi daerah apabila produk perikanan dapat dikirim langsung dari Tarakan tanpa melalui pihak ketiga.
“Kalau ekspor langsung, Tarakan bisa dikenal negara tujuan. Investor juga bisa masuk ke Tarakan dan harga yang diterima pelaku usaha menjadi lebih baik karena tidak lagi melalui pihak ketiga,” katanya.
Selain membuka akses pasar, ekspor langsung juga memberikan keuntungan dari sisi efisiensi distribusi. Pengiriman yang sebelumnya memerlukan waktu lebih panjang kini dapat ditempuh sekitar tiga jam sehingga kualitas komoditas hidup lebih terjaga hingga sampai ke negara tujuan.
Peter menyebut dua kali pengiriman langsung yang telah dilakukan menunjukkan bahwa jalur ekspor tersebut memiliki prospek cerah. Namun, ketidakpastian mengenai persyaratan dokumen seperti Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) dan Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP) membuat pelaku usaha memilih menahan ekspansi pengiriman.
Ia berharap pemerintah pusat segera mempertemukan pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan Badan Karantina Indonesia (Barantin) agar terdapat kesamaan persepsi terkait persyaratan ekspor komoditas perikanan hidup.
“Kalau aturan sudah jelas, tentu kami siap mengikuti. Yang penting ada kepastian sehingga ekspor langsung dari Tarakan bisa terus berjalan,” ujarnya.
Peter menilai penghentian sementara ini menjadi kerugian bagi daerah apabila berlangsung terlalu lama. Sebab, peluang memperkuat posisi Tarakan sebagai hub ekspor perikanan di kawasan perbatasan bisa kembali berpindah ke daerah lain yang telah lebih dulu memiliki jalur perdagangan internasional yang mapan. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT