Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

ORI Kaltara Tidak Buka Pos Layanan Pengaduan Fisik Jelang SPMB, Ini Penjelasannya

Zakaria RT • Kamis, 11 Juni 2026 | 19:49 WIB
Kepala ORI Perwakilan Kaltara, Maria Ulfah. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN
Kepala ORI Perwakilan Kaltara, Maria Ulfah. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN

TARAKAN - Menjelang Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Kaltara, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara) memastikan pelayanan pengaduan masyarakat tetap berjalan dan dapat diakses selama proses SPMB berlangsung. Meski tidak lagi membuka pos layanan pengaduan secara fisik di sekolah, namun layanan pengaduan masih tetap dibuka secara online dan offline.

Kepala ORI Perwakilan Kaltara Maria Ulfah mengatakan, meski meniadakan pos layanan pengaduan fisik, hal itu tidak berarti mengurangi respon ORI Kaltara dalam menanggani laporan masyarakat. "Kalau secara fisik belum ada posko khusus. Namun berdasarkan koordinasi yang beberapa kali dilakukan, baik yang diselenggarakan BPMP maupun pemerintah provinsi, ORI tetap menyampaikan bahwa kami membuka ruang pengaduan bagi masyarakat," ujarnya, Kamis (11/6).

Menurut Maria, keberadaan posko fisik bukan menjadi syarat utama bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan. ORI tetap menerima berbagai bentuk pengaduan yang berkaitan dengan pelaksanaan SPMB melalui mekanisme yang telah tersedia.

"Bahkan tanpa posko di sekolah-sekolah pun ORI terbuka untuk penerimaan pengaduan. Setiap tahun terkait penerimaan murid baru ini selalu ada keluhan yang disampaikan masyarakat, baik oleh siswa maupun orang tua," katanya.

Ia menjelaskan, tidak semua keluhan disampaikan secara resmi kepada ORI. Namun demikian, lembaganya tetap melakukan pemantauan terhadap berbagai informasi yang berkembang di masyarakat, termasuk yang muncul melalui pemberitaan media massa.

"Meskipun terkadang mereka tidak menyampaikan laporan resmi, kami tetap memantau dan memperhatikan keluhan-keluhan yang disampaikan melalui media pemberitaan," ungkapnya.

Sebagai pengganti posko fisik, ORI lebih mengoptimalkan penyebaran informasi melalui media sosial dan jaringan yang dimiliki. Informasi mengenai kanal pengaduan disampaikan melalui flyer digital yang dibagikan secara luas kepada masyarakat maupun penyelenggara layanan pendidikan.

Maria menegaskan, masyarakat yang menemukan dugaan maladministrasi atau mengalami kendala selama proses SPMB dapat langsung menghubungi ORI Kaltara melalui layanan pengaduan yang tersedia.

"Kami tidak memiliki nomor khusus untuk SPMB. Namun nomor WhatsApp pengaduan Ombudsman selalu responsif ketika menerima informasi atau laporan masyarakat, termasuk yang berkaitan dengan substansi SPMB," jelasnya.

Dikatakannya, masyarakat jika mengalami kendala dan merasa adanya kecurangan, dapat memanfaatkan nomor layanan pengaduan yang dapat dihubungi masyarakat adalah 0811-274-3737. Menurutnya, petugas pada bidang penerimaan dan verifikasi laporan secara aktif memantau serta merespons setiap aduan yang masuk melalui kanal tersebut.

Terkait tren pengaduan, Maria mengakui jumlah laporan yang masuk dalam beberapa tahun terakhir cenderung mengalami penurunan. Namun demikian, keluhan masyarakat terkait pelaksanaan penerimaan murid baru masih tetap ditemukan setiap tahunnya. (zac/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#tarakan #kaltara #ombudsman #spm #ori