TARAKAN – Program pembinaan kemandirian di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan terus menunjukkan perkembangan. Terbaru, berbagai produk kuliner hasil karya warga binaan resmi memiliki identitas usaha melalui sertifikat merek “Giatja Lapastar” yang diterbitkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI.
Penyerahan sertifikat dilakukan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur, Dr. Ikmal Idrus, kepada Plh Kepala Lapas Tarakan, Erikjon Sitohang, dalam rangkaian kegiatan audiensi dan pendampingan permohonan kekayaan intelektual di lingkungan Lapas Tarakan.
Keberadaan merek tersebut menjadi salah satu bentuk penguatan program pembinaan yang selama ini dijalankan Lapas Tarakan. "Tidak hanya membekali warga binaan dengan keterampilan produksi, tetapi juga memberikan pemahaman tentang pentingnya legalitas dan perlindungan usaha," kata Plh Kepala Lapas Tarakan, Erikjon Sitohang.
Dalam pemaparannya, Kakanwil Kemenkum Kaltim menegaskan bahwa merek memiliki peran penting sebagai tanda pengenal yang membedakan suatu produk dengan produk lainnya. Perlindungan merek juga memberikan kepastian hukum terhadap hasil karya yang diproduksi dan dipasarkan.
"Lapas Tarakan selama ini aktif mengembangkan berbagai kegiatan produktif yang melibatkan warga binaan. Dari sektor kuliner, sejumlah produk telah dihasilkan secara rutin dan dipasarkan baik di lingkungan lapas maupun kepada masyarakat umum," ungkapnya.
Produk-produk tersebut antara lain kerupuk amplang ikan bandeng, keripik gedebok pisang, tempe, aneka roti dan kue, hingga berbagai olahan berbahan dasar daging dan hasil laut. Seluruh produk tersebut kini berada di bawah payung merek Giatja Lapastar.
Pihak Lapas berharap keberadaan merek dapat meningkatkan motivasi warga binaan untuk terus berkarya sekaligus memperbaiki kualitas produk yang dihasilkan. Selain menjadi sarana pembinaan, kegiatan usaha tersebut juga diharapkan mampu menjadi bekal keterampilan dan sumber penghidupan bagi warga binaan setelah bebas nanti.
"Langkah tersebut sejalan dengan Program Akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2026 yang mendorong optimalisasi pemasaran produk hasil karya warga binaan melalui koperasi dan UMKM," imbuhnya.
Melalui penguatan aspek kekayaan intelektual, Lapas Tarakan ingin memastikan bahwa proses pembinaan tidak hanya berorientasi pada pembentukan karakter, tetapi juga menghasilkan produk bernilai ekonomi yang mampu bersaing dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi warga binaan maupun masyarakat. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT