TARAKAN - Pasca mengeluarkan peringatan terhadap larangan siswa untuk membeli baju khas, lembar kerja siswa (LKS), baju olahraga, kini Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara) mengingatkan sekolah agar tidak menjadikan kebutuhan atribut seperti logo, badge, hingga kaos kaki khusus sebagai celah untuk melakukan pungutan kepada orang tua siswa. Selain berpotensi membebani masyarakat, praktik tersebut juga dinilai dapat bertentangan dengan semangat pelayanan pendidikan yang menjamin akses belajar bagi seluruh peserta didik.
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Kaltara, Bakuh Dwi Tanjung mengatakan, hak siswa untuk memperoleh pendidikan tidak boleh dikaitkan dengan kemampuan membeli atribut tertentu yang bukan kebutuhan utama dalam proses belajar mengajar. Menurutnya, kewajiban sekolah dan tenaga pendidik adalah memastikan seluruh peserta didik mendapatkan layanan pendidikan sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan.
“Kalau kita berbicara tentang amanah undang-undang kepada negara, tanpa seragam pun kewajiban seorang tenaga pendidik itu tetap harus dijalankan. Persoalan yang sering muncul di lapangan bukan hanya terkait seragam sekolah, tetapi juga atribut tambahan seperti logo, badge, dasi, ikat pinggang hingga kaos kaki yang diwajibkan dibeli siswa. Perlu diketahui atribut bukan faktor yang menentukan seorang anak berhak mengikuti pendidikan," ujarnya, Rabu (10/6).
Ia menegaskan, ketentuan mengenai seragam sekolah telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali murid.
"Komite sekolah maupun pihak lain tidak diperbolehkan mewajibkan pembelian seragam atau atribut di penyedia tertentu. Sudah ada daerah bisa melakukannya, yaitu Kabupaten Malinau pada pakaian tertentu siswanya rata memakai atribut yang ditanggung dari Pemkab," tukasnya.
Menurut Bakuh, aturan tersebut dibuat untuk mencegah praktik yang berpotensi mengarah pada pungutan terselubung maupun monopoli penjualan perlengkapan sekolah. Karena itu, sekolah harus memberikan kebebasan kepada orang tua untuk memperoleh kebutuhan seragam dan atribut dari mana saja sesuai kemampuan masing-masing.
Ia menambahkan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, satuan pendidikan juga dilarang melakukan tindakan yang mengakibatkan peserta didik kehilangan hak memperoleh layanan pendidikan.
"Yang dimaksud bisa dibeli sendiri orangtua itu seragam utama. Misalnya SD seragam putih dan merah, SMP putih dan biru dan SMA putih dan abu-abu. Tapi kalau atribut tambahan tidak boleh dijadikan syarat yang menghambat siswa mengikuti kegiatan belajar mengajar," katanya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT