TARAKAN — Di balik tindakan deportasi terhadap warga negara Malaysia berinisial MBL (66), Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan turut mempertimbangkan aspek kemanusiaan. MBL yang terbukti overstay selama 29 hari diketahui mengidap kanker stadium 4 sehingga proses pemulangannya ke negara asal dipercepat.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan tidak hanya mengedepankan penegakan hukum dalam menangani pelanggaran keimigrasian, tetapi juga memperhatikan kondisi kemanusiaan setiap individu yang berhadapan dengan aturan. Hal tersebut terlihat dalam penanganan kasus warga negara Malaysia berinisial MBL (66) yang dideportasi melalui TPI Malundung pada Senin (8/6).
Pelaksana Harian Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Heycal Syams Kharadine mengatakan, MBL terbukti melakukan pelanggaran izin tinggal setelah berada di Indonesia melebihi masa berlaku izin selama 29 hari.
Meski demikian, dalam proses pemeriksaan petugas menemukan kondisi kesehatan yang cukup serius karena yang bersangkutan diketahui mengidap kanker stadium 4.
“Proses pemulangan ini kami percepat karena yang bersangkutan mengidap penyakit kronis, yaitu kanker stadium 4. Jadi selain penegakan hukum, kami juga mengutamakan aspek kemanusiaan,” ujarnya.
Kasus tersebut bermula saat MBL mendatangi Kantor Imigrasi Tarakan pada 5 Juni 2026 untuk melaporkan keberadaannya. Dari hasil verifikasi, izin tinggalnya diketahui telah berakhir sejak 9 Mei 2026.
MBL mengaku keliru memahami batas waktu perpanjangan izin tinggal dan mengira masih memiliki waktu hingga 9 Juni 2026. Namun berdasarkan data keimigrasian, yang bersangkutan tetap dinyatakan melakukan pelanggaran overstay.
Selain itu, MBL juga tidak mampu membayar biaya beban atau denda overstay yang menjadi kewajibannya. Petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) kemudian melakukan penanganan sesuai prosedur, sekaligus mempertimbangkan kondisi kesehatan yang bersangkutan dalam pelaksanaan deportasi.
Seluruh proses pemulangan berlangsung di bawah pengawasan petugas Imigrasi hingga MBL resmi diberangkatkan menuju Malaysia melalui jalur resmi di Malundung.
“Penegakan hukum keimigrasian akan tetap kami laksanakan secara tegas dan profesional sesuai aturan, dengan tetap memperhatikan kondisi kemanusiaan dalam setiap kasus yang ditangani,” tutup Heycal. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT