TARAKAN — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan mendeportasi seorang warga negara Malaysia berinisial MBL (66) setelah terbukti melanggar izin tinggal dengan overstay selama 29 hari. Tindakan administratif keimigrasian tersebut dilakukan karena yang bersangkutan tidak mampu menyelesaikan kewajiban pembayaran denda overstay sesuai ketentuan yang berlaku.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum keimigrasian melalui deportasi terhadap warga negara Malaysia berinisial MBL (66), Senin (8/6).
Pelaksana Harian Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Heycal Syams Kharadine menjelaskan, pelanggaran tersebut terungkap saat MBL mendatangi kantor imigrasi pada 5 Juni 2026 untuk melaporkan status keberadaannya di Indonesia.
Dari hasil pemeriksaan dan verifikasi dokumen, petugas menemukan izin tinggal yang dimiliki MBL telah berakhir sejak 9 Mei 2026. Dengan demikian, yang bersangkutan tercatat tinggal di Indonesia melebihi batas waktu izin selama 29 hari.
“MBL mengaku terjadi kekeliruan dalam memahami batas waktu perpanjangan izin tinggal dan mengira masih memiliki waktu hingga 9 Juni 2026,” ujarnya.
Namun berdasarkan data keimigrasian, masa berlaku izin tinggal telah berakhir satu bulan sebelumnya sehingga yang bersangkutan dinyatakan melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Selain melakukan overstay, MBL juga tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran biaya beban atau denda yang dikenakan akibat pelanggaran tersebut.
“Yang bersangkutan tinggal di Indonesia melebihi batas waktu yang ditentukan dan tidak mampu membayar biaya beban atau denda overstay, sehingga diputuskan untuk dipulangkan ke Malaysia,” tegas Heycal.
Proses deportasi dilaksanakan melalui TPI Malundung dengan pengawalan petugas Imigrasi hingga yang bersangkutan meninggalkan wilayah Indonesia.
Heycal menegaskan, pengawasan terhadap keberadaan orang asing akan terus diperkuat untuk memastikan seluruh warga negara asing mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku.
“Penegakan hukum keimigrasian akan tetap kami laksanakan secara tegas dan profesional sesuai aturan,” pungkasnya. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT