Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

DPRD Nunukan Soroti Harga TBS di Perusahaan Ini Donal: Jangan Rugikan Petani Sawit

Asrullah RT • Selasa, 9 Juni 2026 | 16:55 WIB
PERTANYAKAN : Anggota DPRD Nunukan, Donal saat mempertanyakan terkait harga TBS yang tidak sesuai dengan ketetapan pemerintah. 
PERTANYAKAN : Anggota DPRD Nunukan, Donal saat mempertanyakan terkait harga TBS yang tidak sesuai dengan ketetapan pemerintah. 

NUNUKAN - Anggota DPRD Kabupaten Nunukan, Donal, mengkritik kebijakan pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit PT Nunukan Sawit Mas (NSM) yang dinilai tidak sesuai dengan harga acuan pemerintah. 

Dalam kunjungan ke perusahaan tersebut, Donal mempertanyakan harga pembelian TBS sekitar Rp 2.400 per kilogram, jauh di bawah harga yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara yang mencapai sekitar Rp 3.300 per kilogram.

Ia menegaskan, seharusnya perusahaan yang beroperasi di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) seharusnya mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Apalagi, terkait harga TBS yang menjadi acuan bagi seluruh pelaku usaha perkebunan sawit.

"Karena perusahaan ini beroperasi di wilayah Kaltara mendapatkan izin dan rekomendasi dari pemerintah. Dan seharusnya mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah, termasuk soal harga TBS,” ucap Donal,  Senin (9/6). 

Dijelaskan, selisih harga dari yang ditetapkan pemerintah dengan harga pembelian perusahaan sangat merugikan petani sawit. Belum lagi, biaya produksi yang harus ditanggung petani terus meningkat. 

“Kalau harga pemerintah Rp 3.300 lalu perusahaan membeli Rp2.400, selisihnya terlalu jauh. Ini yang membuat petani dirugikan. Masyarakat juga punya biaya produksi yang harus mereka tanggung,” jelasnya.

Lanjutnya, berdasarkan keterangan pihak perusahaan melakukan pembelian sesuatu harga lantaran tidak memiliki pola kemitraan langsung dengan petani. Namun, pihaknya menilai alasan tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran harga yang telah ditetapkan pemerintah.

Sebab, keberadaan pengepul buah sawit yang memasok ke pabrik merupakan bagian dari rantai pasok yang tetap terhubung dengan perusahaan.
"Kalau ada pengumpul yang memasok buah ke pabrik, itu juga bagian dari jaringan perusahaan. Jadi tidak bisa dikatakan tidak memiliki mitra sama sekali,” tegasnya.

Lanjutnya, DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah di daerah. Karena itu, pihaknya akan terus mengawal penerapan harga TBS agar petani mendapatkan haknya secara layak.

Dan memberikan tenggat waktu kepada perusahaan untuk segera menyesuaikan kebijakan pembelian TBS sesuai ketentuan yang berlaku. "Saya beri waktu dua sampai tiga hari. Kalau masih tidak mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah, maka perusahaan akan kami panggil ke kantor DPRD untuk menjelaskan alasan mereka,” tegasnya.

Dan Ketua Komisi dan sejumlah anggota DPRD lainnya juga telah menyatakan komitmen untuk memanggil perusahaan sawit yang masih membandel dan tidak mengikuti standar harga yang ditetapkan pemerintah.

"Karena kami ingin tahu apa alasan mereka tidak menjalankan aturan. Kalau memang tidak mampu mengikuti ketentuan yang berlaku, lalu bagaimana komitmennya terhadap masyarakat dan daerah tempat mereka beroperasi,” pungkasnya. (akz/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#nunukan #sawit #tandan buah segar #tbs