TARAKAN – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Tarakan memberikan tenggat waktu hingga 22 Juni 2026 kepada operator KM Manta dan KM Julung Julung untuk menyelesaikan sejumlah rekomendasi hasil pemeriksaan kelaiklautan kapal. Meskipun kedua kapal dinyatakan laik laut dan tetap dapat beroperasi, catatan administrasi yang ditemukan wajib segera ditindaklanjuti.
Rekomendasi tersebut muncul setelah tim marine inspector KSOP Tarakan melakukan pemeriksaan terhadap kedua kapal di Pelabuhan Penyeberangan Juwata pada 26 Mei 2026.
Kepala Kantor KSOP Kelas II Tarakan, Stanislaus W. Wetik menjelaskan, status yang diberikan kepada kedua kapal adalah “Laik Laut dengan Rekomendasi”. Artinya, kapal memenuhi syarat keselamatan untuk berlayar, namun masih terdapat beberapa hal yang perlu dilengkapi oleh operator.
“Temuan yang ada tidak memengaruhi status kelaiklautan kapal, tetapi tetap harus diperbaiki karena berkaitan dengan kepatuhan terhadap ketentuan pelayaran,” ujarnya.
Menurut Stanislaus, rekomendasi yang diberikan berkaitan dengan kelengkapan administrasi operasional yang harus diperbarui sesuai regulasi yang berlaku. Pemenuhan aspek administrasi dinilai sama pentingnya dengan pemeliharaan kondisi teknis kapal karena menjadi bagian dari sistem keselamatan pelayaran secara keseluruhan.
Meski demikian, hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh aspek teknis kapal berada dalam kondisi baik. Dokumen dan sertifikasi utama kapal, konstruksi kapal, sistem manajemen keselamatan, peralatan navigasi, radio komunikasi, alat keselamatan, hingga sistem permesinan dan kelistrikan telah memenuhi standar yang ditetapkan.
KM Manta yang memiliki GT 627 dan KM Julung Julung dengan GT 601 selama ini melayani angkutan penumpang dan kendaraan pada sejumlah lintasan penyeberangan dari Tarakan.
KSOP menegaskan akan melakukan pemantauan terhadap tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan. Operator kapal diminta menyampaikan bukti penyelesaian seluruh catatan sebelum batas waktu yang ditentukan.
“Kami meminta seluruh rekomendasi yang diberikan segera dipenuhi. Kepatuhan terhadap ketentuan pelayaran menjadi bagian penting dalam menjaga keselamatan, keamanan, dan kelancaran operasional kapal,” tegas Stanislaus.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap kapal penyeberangan akan terus dilakukan secara berkala guna memastikan seluruh armada yang melayani masyarakat tetap memenuhi standar keselamatan dan ketentuan pelayaran yang berlaku.
Dengan status laik laut yang telah diterbitkan, KM Manta dan KM Julung Julung tetap dapat melayani masyarakat. Namun, KSOP mengingatkan bahwa kepatuhan operator terhadap rekomendasi yang diberikan menjadi salah satu indikator penting dalam menjaga kualitas layanan transportasi laut di wilayah perbatasan Kalimantan Utara. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT