Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Tarakan Jadi Pintu Ekspor, DKP Kaltara Jelaskan Aturan Jalur Laut dan Udara ke Malaysia

Eliazar Simon • Senin, 8 Juni 2026 | 20:36 WIB
Pengawas Perikanan Ahli Muda DKP Kaltara, Azis. ISTIMEWA
Pengawas Perikanan Ahli Muda DKP Kaltara, Azis. ISTIMEWA

TARAKAN – Aktivitas ekspor hasil perikanan dari Kalimantan Utara menuju pasar internasional masih mengandalkan dua jalur utama, yakni melalui udara dan laut. Namun masing-masing jalur memiliki ketentuan teknis dan perizinan yang harus dipenuhi pelaku usaha, terutama untuk ekspor melalui wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia.

Pengawas Perikanan Ahli Muda DKP Kaltara, Azis menjelaskan, jalur laut saat ini banyak memanfaatkan kapal kayu dalam skema kerja sama sosial ekonomi Malaysia-Indonesia (Sosek Malindo).

Dalam skema tersebut, kapal yang digunakan untuk ekspor diwajibkan memiliki ukuran minimal 20 Gross Tonnage (GT) serta mengantongi Surat Izin Pengangkutan dan Pengelolaan Ikan untuk Ekspor (SIPPI Ekspor) yang diterbitkan pemerintah pusat melalui sistem OSS.

“Memang ada dua pintu ekspor, melalui bandara dan kapal kayu. Untuk kapal kayu ini dalam skema Sosek Malindo, dengan ketentuan kapal minimal 20 GT dan wajib memiliki SIPPI Ekspor dari pusat,” ujarnya.

Azis menegaskan pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan menerbitkan izin ekspor. DKP hanya memberikan rekomendasi teknis serta memastikan kelayakan kapal maupun usaha sebelum proses perizinan diproses oleh pemerintah pusat.

“Dari kami hanya memberikan rekomendasi teknis dan petunjuk bahwa kapal itu layak untuk mendapatkan SIPPI Ekspor. Proses perizinan tetap melalui OSS dan menjadi kewenangan pusat,” katanya.

Ia juga mengungkapkan distribusi komoditas perikanan di wilayah perbatasan masih melibatkan sejumlah titik transit, termasuk Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) Sebatik sebelum produk masuk ke negara tujuan.

Menurut Azis, pengawasan aktivitas perikanan juga dibagi berdasarkan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Pemerintah provinsi memiliki kewenangan pengawasan hingga 12 mil laut, sedangkan penindakan dan penyidikan berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.

“Provinsi memiliki kewenangan sampai 0–12 mil laut, sementara penindakan dan penyidikan ada di pusat. Karena itu koordinasi menjadi sangat penting,” ujarnya.

DKP Kaltara menilai sinergi antarlembaga menjadi faktor penting untuk memastikan ekspor perikanan di wilayah perbatasan dapat berjalan lancar tanpa terkendala tumpang tindih kewenangan maupun proses administrasi. (zar/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#tarakan #kaltara #ekspor #malaysia