Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Ekspor Perikanan Kaltara Terkendala Kompleksitas Regulasi, DKP Perkuat Pendampingan Perizinan

Eliazar Simon • Senin, 8 Juni 2026 | 20:33 WIB
PEMBINAAN : DKP Kaltara akan memperkuat pembinaan dan pendampingan bagi pelaku usaha agar mampu memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan. ISTIMEWA
PEMBINAAN : DKP Kaltara akan memperkuat pembinaan dan pendampingan bagi pelaku usaha agar mampu memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan. ISTIMEWA

TARAKAN – Kompleksitas regulasi perizinan dan sertifikasi usaha perikanan masih menjadi tantangan dalam mendukung aktivitas ekspor hasil perikanan di Kalimantan Utara (Kaltara). Kondisi tersebut mendorong Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltara untuk terus memperkuat pembinaan dan pendampingan bagi pelaku usaha agar mampu memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.

Sub Koordinator Pembina Mutu DKP Kaltara, Syamsiah menjelaskan, dalam sistem usaha perikanan saat ini terdapat dua instrumen utama yang digunakan, yakni Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) dan Sertifikat Penerapan Distribusi Ikan (SPDI).

Menurutnya, penggunaan kedua sertifikat tersebut bergantung pada jenis kegiatan usaha dan klasifikasi yang dipilih pelaku usaha dalam sistem Online Single Submission (OSS).

“Untuk pengolahan menggunakan SKP, sedangkan distribusi tertentu seperti kepiting hidup menggunakan SPDI. Jadi tergantung KBLI yang dipilih di OSS,” ujarnya.

Ia menjelaskan, DKP berperan memberikan pembinaan teknis di lapangan sekaligus memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi sebelum rekomendasi diterbitkan. Namun hingga kini, sebagian besar pelaku usaha masih diarahkan menggunakan SKP karena implementasi SPDI belum dilakukan secara luas.

“DKP melakukan pembinaan dan pendampingan di lapangan, kemudian memberikan rekomendasi setelah persyaratan terpenuhi. Saat ini masih banyak pelaku usaha yang diarahkan ke SKP karena SPDI belum banyak diterapkan,” katanya.

Syamsiah menilai pemahaman pelaku usaha terhadap sistem perizinan berbasis OSS masih perlu ditingkatkan agar proses sertifikasi dan legalitas usaha dapat berjalan lebih efektif.

Selain menjadi syarat administrasi, sertifikasi juga berfungsi menjamin mutu dan keamanan produk perikanan yang akan dipasarkan maupun diekspor ke luar negeri.

DKP Kaltara berharap penyederhanaan proses administrasi serta penguatan koordinasi antarlembaga dapat mendukung iklim usaha yang lebih kondusif, khususnya bagi sektor perikanan yang menjadi salah satu komoditas unggulan daerah.

“Koordinasi lintas instansi harus berjalan supaya sistem perizinan dan pengawasan tidak saling menghambat,” pungkasnya. (zar/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#kaltara #DKP #perikanan #ekspor