TARAKAN – BPJS Kesehatan Cabang Tarakan menyoroti masih rendahnya kepatuhan sejumlah badan usaha dalam mendaftarkan pekerjanya ke Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kondisi tersebut dinilai berdampak langsung terhadap perlindungan pekerja sekaligus menjadi salah satu penyebab tingginya tunggakan iuran peserta di Kalimantan Utara.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Yusef Eka Darmawan mengatakan, masih ditemukan perusahaan yang belum mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta BPJS Kesehatan. Bahkan kondisi tersebut juga ditemukan pada sektor konstruksi yang mempekerjakan banyak tenaga kerja harian.
“Bahkan di PU yang paling banyak, setiap konstruksi, mungkin di Tarakan ada pembangunan kantor wali kota, itu CV-nya tidak mendaftar, pekerja hariannya juga tidak didaftarkan,” ungkapnya, Senin, (8/6).
Menurut Yusef, ketidakpatuhan pemberi kerja berdampak langsung kepada pekerja. Banyak pekerja yang akhirnya harus membayar iuran secara mandiri karena tidak didaftarkan oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Padahal pekerja penerima upah seharusnya didaftarkan dalam segmen kepesertaan yang iurannya ditanggung bersama oleh pekerja dan pemberi kerja.
BPJS Kesehatan bahkan menemukan sejumlah pekerja di perusahaan besar yang masih berstatus peserta mandiri meski bekerja secara tetap. “Misalnya di salah satu restoran besar, pekerjanya 10 orang, ternyata dia adalah peserta mandiri. Contohnya di SPPG, kita sudah periksa juga, ternyata pekerjaannya adalah mandiri,” jelasnya.
Ia menambahkan, kondisi tersebut turut berkontribusi terhadap tingginya tunggakan iuran JKN di Kalimantan Utara. Saat ini tercatat sekitar 52 ribu peserta masih memiliki tunggakan iuran, dengan mayoritas berasal dari kalangan pekerja.
Di sisi lain, pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial tengah melakukan pemutakhiran dan pembersihan data penerima bantuan iuran (PBI). Secara nasional, sekitar 12 juta peserta PBI telah dinonaktifkan karena terindikasi masuk kategori pekerja.
“Artinya apa? Ada pekerja yang saat ini seolah-olah punya PBI tapi sebenarnya nonaktif. Kami juga melakukan pencocokan data dengan DPMPTSP Kota Tarakan. Hasilnya menunjukkan masih terdapat kesenjangan besar antara jumlah usaha yang beroperasi dan jumlah perusahaan yang telah mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Kesehatan," urainya.
Berdasarkan hasil pencocokan data tersebut, dari sekitar 24 ribu Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terbit di Kota Tarakan, setelah dilakukan penyaringan terdapat 4.404 unit usaha yang masih aktif. Namun hanya 973 badan usaha yang tercatat sebagai peserta BPJS Kesehatan.
“Artinya apa? Kalau kita rata-rata, berarti ada pekerja di antara ini yang belum terjamin. Dari 973 usaha itu ada 92 perusahaan PT yang mendaftarkan pekerjanya cuma satu orang dan kita telusuri ternyata pekerja sampai 30 orang,” katanya.
Yusef menegaskan bahwa kewajiban mendaftarkan pekerja ke dalam Program JKN bukan sekadar imbauan, melainkan amanat peraturan perundang-undangan. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, serta Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013.
Dalam aturan tersebut, perusahaan yang tidak mendaftarkan dirinya maupun pekerjanya dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, BPJS Kesehatan terus melakukan pendekatan dan pengawasan agar semakin banyak pekerja memperoleh perlindungan jaminan kesehatan.
“Dan waktu PP 86 tahun 2013, itu ada sanksi-sanksi bagi perusahaan atau pemberi kerja yang tidak mendaftarkan dirinya maupun pekerjanya. Dan ini sudah berjalan 12 tahun. Inilah kenapa setiap tahun ada demo, demo, demo, demo terkait jaminan sosial. Sehingga urgensi jemput bola ini mudah-mudahan bisa jadi solusi. Karena yang namanya pelanggar, itu berpotensi melanggar perundang-undangan kalau tidak bayar,” pungkasnya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT