Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Lapas Tarakan Pindahkan 7 Napi Narkotika, Keamanan dan Overkapasitas Jadi Pertimbangan

Eliazar Simon • Minggu, 7 Juni 2026 | 20:18 WIB
DIPINDAHKAN : Tujuh narapidana Lapas Kelas IIA Tarakan dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Nunukan pada Sabtu (6/6). ISTIMEWA
DIPINDAHKAN : Tujuh narapidana Lapas Kelas IIA Tarakan dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Nunukan pada Sabtu (6/6). ISTIMEWA

TARAKAN – Tujuh narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Nunukan pada Sabtu (6/6) setelah terlibat pelanggaran tata tertib di dalam lapas. Meski tidak berkaitan dengan gangguan keamanan besar, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pengendalian internal sekaligus penataan hunian di tengah persoalan overkapasitas yang masih dihadapi lembaga pemasyarakatan di wilayah Kalimantan Utara.

Pemindahan dilakukan menggunakan Kapal Speed Sadewa dengan pengawalan petugas sesuai standar operasional prosedur (SOP). Sebelum diberangkatkan, seluruh narapidana menjalani serangkaian pemeriksaan administrasi, penggeledahan badan, serta pemeriksaan barang bawaan guna memastikan proses berjalan aman dan tertib.

Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Lapas Kelas IIA Tarakan, Trisno Witanta Tarigan mengatakan, pemindahan dilakukan setelah pihaknya memperoleh persetujuan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Timur.

“Pemindahan dilakukan hari Sabtu karena persetujuannya dari Kantor Wilayah Ditjenpas Kaltim. Pada hari yang sama juga terdapat tiga narapidana dari Lapas Nunukan yang dipindahkan ke Lapas Tarakan,” ujarnya.

Trisno menjelaskan, mayoritas warga binaan yang dipindahkan merupakan narapidana kasus narkotika. Namun ia menegaskan, keputusan tersebut bukan dipicu oleh adanya gangguan keamanan yang serius maupun kasus pelarian narapidana.

Menurutnya, para narapidana tersebut melakukan pelanggaran tata tertib terkait praktik utang piutang makanan antar sesama warga binaan yang berpotensi menimbulkan persoalan di dalam lapas apabila tidak segera ditangani.

“Permasalahan yang terjadi tidak ada yang menonjol, tetapi mereka melakukan pelanggaran terkait utang piutang makanan antar warga binaan,” katanya.

Ia menambahkan, pemindahan warga binaan merupakan salah satu instrumen yang dapat dilakukan untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di dalam lapas. Selain memberikan efek pembinaan, langkah tersebut juga bertujuan mencegah potensi konflik yang lebih besar di kemudian hari.

Adapun kebijakan pemindahan narapidana dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari keamanan, kebutuhan pembinaan hingga pengelolaan kapasitas hunian yang lebih efektif.

Menurutnya, menjaga kondisi lapas tetap aman dan kondusif menjadi prioritas utama agar seluruh program pembinaan terhadap warga binaan dapat berjalan optimal.

“Pemindahan ini merupakan langkah strategis yang mempertimbangkan aspek keamanan, kebutuhan pembinaan serta pengelolaan hunian yang lebih efektif. Harapannya kondisi lapas tetap aman dan program pembinaan dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.

Setibanya di Lapas Kelas IIB Nunukan, ketujuh narapidana diterima dalam kondisi lengkap dan langsung menjalani proses registrasi, pemeriksaan kesehatan serta penempatan sesuai klasifikasi dan tingkat risiko masing-masing. Seluruh rangkaian kegiatan dilaporkan berlangsung aman dan tanpa kendala.

Di sisi lain, Trisno mengakui persoalan overkapasitas masih menjadi tantangan yang dihadapi hampir seluruh lapas di wilayah. Kondisi tersebut membuat redistribusi warga binaan kerap menjadi salah satu opsi untuk menjaga keseimbangan kapasitas hunian.

Meski demikian, pemindahan narapidana tidak bisa dilakukan secara mudah karena harus melalui sejumlah pertimbangan, termasuk persetujuan otoritas pemasyarakatan dan ketersediaan anggaran.

“Kalau memang sangat mendesak untuk mengurangi overkapasitas tentu akan dipertimbangkan. Namun pemindahan juga membutuhkan biaya, sementara saat ini ada efisiensi anggaran. Karena itu dipilih lapas yang paling dekat agar pelaksanaannya lebih memungkinkan,” jelasnya.

Untuk sementara, Lapas Tarakan belum merencanakan pemindahan narapidana dalam waktu dekat. Namun evaluasi terhadap kondisi keamanan, ketertiban dan kapasitas hunian akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas di dalam lembaga pemasyarakatan.

“Setiap kebijakan pemindahan akan melihat kebutuhan dan kondisi di lapangan. Yang terpenting bagaimana situasi lapas tetap aman, tertib dan program pembinaan tetap berjalan,” pungkas Trisno. (zar/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#tarakan #narapidana #lapas #narkotika