TARAKAN – Persidangan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Rudi Adi Suwarno di Pengadilan Negeri Tarakan menghadirkan fakta baru. Johansyah alias Bagong bin Darwin yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi mengaku keterangan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Dalam persidangan pekan lalu, Bagong menyatakan dana yang pernah dikirim ke rekening atas nama Rudi Adi Suwarno bukan berasal dari hasil transaksi narkotika, melainkan berkaitan dengan usaha jual beli ayam sabung Filipina di Malaysia dan kebutuhan penukaran uang untuk memperoleh mata uang ringgit.
"Saya pernah mengirim uang ke rekening Rudi dari rekening Ita Noviyanti untuk usaha ayam sabung Filipina di Malaysia. Di BAP tertulis usaha sabu, tapi yang benar usaha ayam. Saya tertekan saat pemeriksaan penyidik sehingga mengaku uang itu hasil transaksi narkotika," ujar Bagong di persidangan pekan lalu.
Bagong menjelaskan dirinya membutuhkan uang ringgit untuk membuka usaha di Malaysia. Karena tidak memiliki paspor, ia menggunakan jasa penukaran uang melalui pihak tertentu di Tawau.
Ia mengaku pertama kali memperoleh nomor rekening Rudi dari seorang pekerja tempat penukaran uang bernama Mia. Setelah mentransfer sejumlah uang ke rekening tersebut, dirinya baru menerima uang ringgit sesuai kebutuhan.
"Saya tidak kenal Rudi Adi Suwarno. Nomor rekening itu diberikan Mia. Setelah transfer dipastikan masuk, saya baru diberikan uang ringgit," katanya.
Menurut Bagong, pola transaksi tersebut telah berlangsung sejak tahun 2021. Bahkan beberapa kali dirinya meminta seseorang bernama Rusdi yang berada di Tarakan untuk melakukan transfer ke rekening Rudi.
"Saya pernah menyuruh Rusdi transfer ke rekening Rudi. Setelah saya menerima bukti transfer dan diperlihatkan ke tempat penukaran uang, baru saya diberikan ringgit," ungkapnya.
Bagong juga menegaskan tidak pernah bertemu maupun mengenal Rudi secara langsung. Ia hanya mengetahui nomor rekening yang digunakan sebagai tujuan transfer karena diberikan oleh pihak penukaran uang.
Keterangan tersebut menjadi perhatian dalam persidangan karena berbeda dengan isi BAP yang sebelumnya menyebut dana yang ditransfer berkaitan dengan transaksi narkotika.
Sementara itu, Penasehat Hukum terdakwa, Jafar Nur, menilai kesaksian Bagong semakin memperjelas bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan kliennya mengetahui asal-usul uang yang ditransfer ke rekening tersebut.
Menurutnya, keterangan saksi menunjukkan Rudi hanya menjadi penerima transfer dalam mekanisme yang dijalankan pihak lain.
"Bagong sendiri mengaku tidak mengenal Rudi dan hanya mendapatkan nomor rekening dari pihak penukaran uang. Ini menjadi fakta yang terungkap di persidangan," katanya.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa pada pekan ini. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT