Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Pemkot dan DPRD Tarakan Sepakati Propemperda 2026, Siapkan 12 Raperda Prioritas

Zakaria RT • Minggu, 7 Juni 2026 | 20:01 WIB
MENYAMPAIKAN: Plt Wali Kota Tarakan, Ibnu Saud Is membacakan pandangan Pemerintah Kota Tarakan terkait Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN
MENYAMPAIKAN: Plt Wali Kota Tarakan, Ibnu Saud Is membacakan pandangan Pemerintah Kota Tarakan terkait Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN

TARAKAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan bersama DPRD Tarakan menyepakati Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 yang memuat 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai prioritas pembahasan pada tahun depan.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama dalam Rapat Paripurna XXIV DPRD Kota Tarakan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 yang berlangsung di Ruang Utama DPRD Kota Tarakan, Minggu (7/6).

Saat dikonfirmasi, Plt Wali Kota Tarakan, Ibnu Saud Is mengatakan, Propemperda memiliki peran penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah melalui pembentukan produk hukum yang terencana dan sesuai kebutuhan masyarakat.

“Program Pembentukan Peraturan Daerah pada hakikatnya bertujuan untuk mewujudkan sistem hukum nasional yang mendukung tugas umum pemerintahan dan pembangunan daerah melalui pembaruan produk hukum daerah,” tukasnya.

Menurut Ibnu Saud, penyusunan Propemperda menjadi langkah strategis untuk memastikan proses pembentukan regulasi berjalan lebih terarah. Dengan adanya skala prioritas, pemerintah daerah dan DPRD dapat fokus membahas regulasi yang benar-benar dibutuhkan dalam mendukung pembangunan daerah.

Ia menjelaskan, regulasi yang dibentuk tidak hanya berfungsi sebagai landasan hukum, tetapi juga harus mampu menjawab berbagai persoalan yang berkembang di masyarakat. “Peraturan daerah yang disusun harus mampu mengakomodasi kebutuhan pembangunan dan menjadi solusi terhadap berbagai dinamika yang berkembang di daerah,” katanya.

Pada tahun 2026, sebanyak 12 Raperda direncanakan masuk dalam agenda pembahasan bersama antara Pemkot Tarakan dan DPRD Kota Tarakan. Seluruh rancangan tersebut akan menjadi bagian dari program legislasi daerah selama satu tahun mendatang. Ibnu Saud menilai sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD sangat penting untuk menghasilkan produk hukum yang berkualitas, implementatif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Melalui Propemperda Tahun 2026, Pemkot Tarakan bersama DPRD Kota Tarakan berkomitmen menetapkan skala prioritas pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas, responsif, dan mampu menjawab berbagai kebutuhan pembangunan serta pelayanan publik di Kota Tarakan,” tegasnya.

 

Ia berharap seluruh Raperda yang telah direncanakan dapat dibahas secara optimal sehingga mampu mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik, memperkuat tata kelola pemerintahan dan mempercepat pembangunan daerah.

“Harapan kami, setiap produk hukum yang dihasilkan nantinya benar-benar dapat menjadi instrumen yang efektif dalam mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Tarakan,” pungkasnya. (zac/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#propermperda #pemkot #perda #dprd #raperda