TARAKAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tarakan mendorong penguatan pengawasan dalam proses pemutakhiran data partai politik melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Salah satu upaya yang diusulkan adalah perluasan akses informasi bagi lembaga pengawas, terutama terkait data keanggotaan partai politik.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tarakan, Andi Muhammad Saifullah mengatakan, akses informasi yang lebih lengkap akan memudahkan Bawaslu mendeteksi berbagai potensi persoalan sejak dini sebelum memasuki tahapan verifikasi partai politik.
“Kami meminta agar akses informasi kepada Bawaslu dapat lebih lengkap, terutama terkait data keanggotaan partai politik. Dengan begitu proses pengawasan dapat berjalan lebih maksimal,” katanya, Sabtu (6/6).
Menurutnya, keterbukaan informasi yang lebih luas akan membantu lembaga pengawas memastikan kesesuaian data yang dimasukkan partai politik ke dalam SIPOL. Selain itu, langkah tersebut juga dinilai dapat meminimalkan potensi sengketa maupun permasalahan administrasi pada tahapan pemilu mendatang.
Dirinya menjelaskan, selain melakukan pengawasan melalui sistem, Bawaslu Tarakan juga mengedepankan langkah-langkah pencegahan. Salah satunya melalui kegiatan konsolidasi demokrasi yang melibatkan partai politik di Kota Tarakan.
Melalui kegiatan tersebut, Bawaslu mengingatkan partai politik agar aktif memperbarui data apabila terjadi perubahan dalam organisasi, baik terkait kepengurusan, keanggotaan, keterwakilan perempuan maupun alamat sekretariat.
“Langkah itu kami kira sangat penting untuk menjaga kesesuaian antara kondisi aktual partai politik dengan data yang tersimpan dalam SIPOL. Dengan data yang selalu diperbarui, proses verifikasi pada tahapan pemilu mendatang juga diharapkan dapat berjalan lebih mudah dan akurat,” tuturnya.
“Pemutakhiran data partai politik berkelanjutan merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap semester. Untuk semester pertama tahun 2026, proses pembaruan data masih berlangsung dan dijadwalkan berakhir pada 30 Juni mendatang,” sambungnya.
Ia menambahkan, selama masa pemutakhiran berlangsung, Bawaslu Tarakan akan terus melakukan koordinasi dengan KPU maupun partai politik guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Selama masa pemutakhiran, kami akan terus melakukan koordinasi dengan KPU maupun partai politik guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku untuk mencegah munculnya potensi permasalahan di kemudian hari,” pungkasnya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT