TARAKAN - Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kembali diraih Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Meski demikian, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kaltara memberikan penekanan satu hal terkait pengungkapan saldo akumulasi penyusutan yang tercatat mencapai Rp 3,94 triliun.
Hal tersebut diketahui berdasarkan laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD Pemkot Tarakan diserahkan Kepala Bidang Pemeriksaan BPK Kaltara Faizal Abdullah kepada Ketua DPRD Tarakan Muhammad Yunus dan Pelaksana Tugas Wali Kota Tarakan Ibnu Saud beberapa waktu lalu.
Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Pemeriksaan BPK Kaltara Faizal menjelaskan, penekanan tersebut diberikan karena terdapat koreksi saldo awal yang belum dijelaskan dalam laporan keuangan. Selain itu, BPK juga mencatat adanya beban penyusutan yang perlu mendapat perhatian pemerintah daerah.
“Di antara saldo akumulasi penyusutan tersebut, terdapat koreksi saldo awal yang tidak dijelaskan senilai Rp 524,65 miliar dan beban penyusutan senilai Rp 122,12 miliar,” ujarnya, Sabtu (6/6).
Meski memberikan catatan khusus, BPK tetap menyatakan LKPD Pemkot Tarakan Tahun 2025 layak memperoleh opini WTP. Opini tersebut menunjukkan laporan keuangan telah disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan, memiliki pengungkapan yang memadai, mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, serta didukung sistem pengendalian intern yang efektif.
"Selain penekanan atas saldo akumulasi penyusutan, BPK juga menemukan sejumlah kelemahan pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap regulasi. Temuan tersebut meliputi penganggaran dan realisasi penyertaan modal kepada Perumda Air Minum Tirta Alam Tarakan yang belum didukung peraturan daerah, penatausahaan piutang PBB-P2 yang belum dilengkapi data rinci per wajib pajak, hingga pengelolaan penyertaan modal pemerintah daerah yang dinilai belum memadai," terangnya.
BPK juga menyoroti pengelolaan aset tetap dan aset lainnya yang masih memerlukan pembenahan agar pencatatan dan pengawasannya lebih tertib dan akuntabel. Berdasarkan data BPK hingga Semester II Tahun 2025, tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi di lingkungan Pemkot Tarakan mencapai 86,01 persen. Dari total 1.079 rekomendasi yang diberikan, sebanyak 928 rekomendasi telah ditindaklanjuti dan dinyatakan selesai sesuai rekomendas
"Kami berharap seluruh catatan dalam LHP dapat segera ditindaklanjuti sehingga kualitas tata kelola keuangan daerah semakin baik. LHP akan lebih berharga apabila rekomendasi yang diberikan dapat ditindaklanjuti secara tepat dan tepat waktu,” tutupnya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT