Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Akses Keanggotaan SIPOL Terbatas, Ini yang Dikhawatirkan Bawaslu Tarakan

Zakaria RT • Minggu, 7 Juni 2026 | 15:43 WIB
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Tarakan, Andi Muhammad Saifullah. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Tarakan, Andi Muhammad Saifullah. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN

TARAKAN - Sebagai upaya menjaga akurasi data partai politik menjelang tahapan Pemilu 2029, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memiliki tanggung jawab untuk memastikan tidak adanya kecurangan atau pun manipulasi data baik pada Pemilihan Umum (Pemilu) mendatang.

Sehingga Bawaslu memastikan seluruh proses pemutakhiran data berjalan sesuai ketentuan. Meski demikian, Bawaslu menilai saat ini adanya keterbatasan akses terhadap data keanggotaan partai politik dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Sehingga hal ini dinilai masih menjadi kendala yang berpotensi menghambat pengawasan secara maksimal.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Tarakan, Andi Muhammad Saifullah mengungkapkan, dalam proses pemutakhiran data partai politik berkelanjutan terdapat sejumlah informasi penting yang harus diperbarui oleh partai politik melalui SIPOL. Dikatakannya, terdapat 4 aspek yang menjadi fokus pembaruan meliputi kepengurusan partai politik, keterwakilan perempuan dalam struktur organisasi, data keanggotaan partai, serta domisili kantor tetap partai politik.

“Seluruh proses pembaruan data dilakukan secara mandiri oleh partai politik melalui aplikasi SIPOL yang dikelola KPU. Dalam pelaksanaannya, kami juga diberikan akun khusus untuk melakukan pengawasan terhadap proses tersebut. Yang menjadi kendala, akses yang kami miliki masih terbatas sehingga tidak seluruh informasi dapat kami pantau secara rinci," ujarnya, Minggu (7/6).

"Salah satu yang menjadi perhatian adalah tidak dapat diaksesnya data keanggotaan partai politik. Sederhananya kami tidak bisa melihat detail nama-nama anggota yang dimutakhirkan, baik yang baru masuk maupun yang keluar dari keanggotaan partai,” sambungnya.

Sehingga kondisi ini membuat ia menilai dapat menimbulkan celah dalam proses pengawasan, khususnya dalam memastikan validitas data keanggotaan partai politik yang dimasukkan ke dalam sistem. Padahal kata dia, data keanggotaan merupakan salah satu komponen penting yang nantinya akan menjadi objek verifikasi ketika tahapan pemilu dimulai. Karena itu, Bawaslu menilai akses terhadap informasi tersebut diperlukan untuk memastikan seluruh anggota yang tercatat benar-benar memenuhi syarat sesuai regulasi yang berlaku.

Ia menjelaskan, pengalaman pengawasan pada Pemilu 2024 menjadi salah satu alasan mengapa akses data keanggotaan dianggap penting. Saat itu, Bawaslu menemukan sejumlah data anggota partai politik yang tidak memenuhi syarat sehingga harus dilakukan pencermatan dan perbaikan.

“Dari pengalaman Pemilu 2024, kami menemukan adanya data anggota partai politik yang tidak memenuhi syarat. Hal seperti ini tentu berpotensi terjadi lagi apabila pengawasan terhadap data keanggotaan tidak dilakukan secara optimal,” terangnya. (zac/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#sipol #tarakan #pemilu #partai politik #bawaslu