Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

KPU Tarakan Minta Parpol Lakukan Pembaruan SIPOL, Ini Alasannya

Zakaria RT • Minggu, 7 Juni 2026 | 15:41 WIB
Komisioner KPU Tarakan, Asriadi. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN
Komisioner KPU Tarakan, Asriadi. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN

TARAKAN - Dinamika internal partai politik tidak pernah berhenti meski pesta demokrasi masih beberapa tahun lagi. Pergantian ketua, perubahan struktur kepengurusan, perpindahan sekretariat hingga bertambah atau berkurangnya anggota menjadi hal yang terus terjadi dan perlu tercatat secara resmi.

Sehingga, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tarakan mengingatkan seluruh partai politik untuk aktif memperbarui data melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), hal itu dilakukan sebagai bagian dari persiapan jangka panjang menuju Pemilu 2029.

Komisioner KPU Tarakan, Asriadi menjelaskan, pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap semester sesuai ketentuan yang berlaku. Melalui mekanisme tersebut, partai politik diberi kesempatan memperbarui berbagai perubahan yang terjadi di internal organisasi tanpa harus menunggu dimulainya tahapan pemilu.

"Hari ini kami melakukan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan yang dilaksanakan setiap semester. Untuk semester pertama tahun 2026, pelaksanaannya berlangsung sejak Januari hingga Juni,” ujarnya, Sabtu (6/6).

Menurutnya, pembaruan data dinilai krusial mengingat dalam beberapa tahun terakhir sejumlah partai politik telah melaksanakan konferensi, musyawarah daerah maupun forum organisasi lainnya yang menghasilkan perubahan kepengurusan di berbagai tingkatan.

Ia menegaskan jika pemutakhiran data bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari upaya menjaga akurasi database partai politik yang dimiliki KPU. Dengan data yang selalu diperbarui, proses verifikasi partai politik pada tahapan pemilu mendatang dapat berjalan lebih efektif dan efisien.

“Misalnya ada pergantian ketua, perubahan struktur pengurus, anggota yang masuk maupun keluar, atau bahkan perpindahan alamat sekretariat. Semua perubahan itu harus diperbarui melalui SIPOL agar data yang tersimpan di KPU tetap sesuai dengan kondisi aktual,” katanya.

“Kalau disederhanakan, ini sebenarnya proses updating data partai politik. Yang diperbarui bisa berupa keanggotaan, kepengurusan, keterwakilan perempuan maupun sekretariat partai. Tujuannya agar data yang ada selalu sesuai dengan kondisi terbaru,” jelasnya.

Diuraikanya, dasar hukum pelaksanaan pemutakhiran data tersebut mengacu pada Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 mengenai pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu.

Lanjutnya, dalam regulasi tersebut, ruang lingkup data yang dapat diperbarui mencakup kepengurusan partai politik tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota hingga kecamatan. Selain itu, data keterwakilan perempuan dalam struktur kepengurusan, keanggotaan partai politik serta domisili kantor tetap partai juga menjadi bagian yang wajib diperhatikan.

“Kami memberikan kesempatan kepada partai politik untuk melakukan pembaruan data selama periode pemutakhiran berlangsung. Saat ini masih ada waktu hingga tiga hari kerja terakhir pada bulan Juni,” terangnya. (zac/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#sipol #kpu #tarakan #partai politik #parpol