TARAKAN – Proses ekspor langsung dari Tarakan kini semakin cepat. Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kalimantan Utara (Kaltara) menerapkan standar waktu layanan (SLA) kurang dari 50 menit untuk penerbitan dokumen ekspor sebagai upaya memangkas dwelling time logistik di daerah perbatasan.
Kepala BKHIT Kaltara, Ichi Langlang Buana Machmud mengatakan, percepatan layanan dilakukan melalui integrasi sistem digital, penyusunan standar operasional prosedur (SOP) bersama lintas instansi, serta pelaksanaan joint inspection di lapangan.
Menurutnya, seluruh proses ekspor kini berjalan melalui koordinasi terpadu antara Karantina, Bea Cukai, Bandara Juwata, dan Pelindo sehingga waktu tunggu dapat ditekan secara signifikan.
"SLA yang diterapkan kurang dari 50 menit. Mulai dari pemeriksaan hingga penerbitan dokumen ekspor dapat diselesaikan dalam waktu tersebut," katanya.
Ia menjelaskan sinergi lintas instansi menjadi kunci keberhasilan percepatan layanan ekspor langsung yang selama ini menjadi harapan para pelaku usaha perikanan di Tarakan.
Selain mempercepat arus barang, kebijakan ini juga diyakini berdampak pada peningkatan pencatatan aktivitas ekonomi daerah. Aktivitas perdagangan yang sebelumnya belum tercatat kini masuk dalam sistem resmi ekspor sehingga memperkuat transparansi perdagangan, penerimaan devisa, dan potensi pendapatan negara.
"Kami ingin seluruh pihak bersinergi tanpa ego sektoral agar potensi ekspor daerah dapat berkembang maksimal," pungkasnya. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT