TARAKAN – Penasehat Hukum (PH) terdakwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Johansyah alias Bagong, Ernawati, menilai kliennya telah bersikap kooperatif saat menjalani pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Tarakan, Selasa (2/6). Dalam persidangan, terdakwa disebut secara terbuka mengakui sejumlah fakta yang menjadi materi pemeriksaan majelis hakim dan jaksa penuntut umum.
Ernawati mengatakan, salah satu hal yang diakui Bagong adalah penggunaan rekening milik orang lain yang selama ini menjadi bagian dari konstruksi perkara TPPU yang menjeratnya. Yaitu rekening Ita Noviyanti yang merupakan istrinya.
"Sudah diakui di persidangan. Klien kami kooperatif menjawab pertanyaan hakim maupun jaksa. Dia mengakui menggunakan rekening tersebut saat berada di Malaysia ketika masih berstatus DPO," kata Ernawati.
Menurut dia, dalam keterangannya Bagong menjelaskan bahwa rekening tersebut bukan digunakan secara khusus untuk transaksi narkotika. Terdakwa mengaku menerima transfer dana dari berbagai pihak yang dikenalnya selama berada di Malaysia.Yaitu yang berkaitan dengan usaha jual beli ayam sabung.
Dalam pemeriksaan terdakwa, Bagong juga menerangkan bahwa selama menjadi buronan ia menjalani aktivitas usaha jual beli ayam sabung Filipina di Malaysia. Karena itu, terdapat sejumlah transaksi keuangan yang menurutnya berasal dari orang yang membeli ayam dari terdakwa.
"Tadi dijelaskan bahwa uang yang masuk ke rekening itu berasal dari berbagai orang. Ada yang mengirim karena usaha yang dijalani terdakwa selama berada di Malaysia. Jadi tidak seluruhnya berkaitan dengan narkotika," ujar Ernawati.
Fakta lain yang muncul dalam persidangan adalah pengakuan terdakwa terkait perkara narkotika yang pernah menjeratnya. Menurut Ernawati, Bagong mengakui pernah terlibat dalam perkara sabu seberat 2 kilogram yang sebelumnya telah diproses hukum dan memiliki kekuatan hukum tetap.
"Klien kami mengakui perkara 2 kilogram sabu yang memang sudah pernah diproses. Itu tidak dibantah dalam persidangan," katanya.
Namun, terhadap dugaan aliran dana yang dikaitkan dengan perkara narkotika lain, Ernawati menyebut hal tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan. Pihaknya menilai belum seluruh transaksi yang dipersoalkan dapat langsung disimpulkan berasal dari tindak pidana narkotika.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim juga mendalami hubungan terdakwa dengan sejumlah pihak yang disebut pernah mentransfer uang ke rekening yang digunakan Bagong selama berada di Malaysia. Keterangan itu digali untuk mengetahui asal-usul dana yang kemudian menjadi objek perkara TPPU.
Ernawati menegaskan bahwa kliennya tidak menutupi fakta yang ditanyakan dalam persidangan. Menurutnya, sikap kooperatif terdakwa terlihat dari kesediaannya menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan majelis hakim maupun jaksa penuntut umum.
"Apa yang ditanyakan dijawab dan apa yang memang pernah terjadi juga diakui. Karena itu kami menilai terdakwa cukup kooperatif selama proses pemeriksaan," pungkasnya. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT