TARAKAN - Ombudsman Republk Indonesia (ORI) Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara) menilai, kebijakan pengadaan seragam khas sekolah perlu dievaluasi, agar tidak menimbulkan beban tambahan bagi orang tua siswa maupun berpotensi memunculkan pungutan di lingkungan pendidikan.
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan ORI Perwakilan Kaltara, Bakuh Dwi Tanjung mengatakan, sekolah perlu menyediakan mekanisme yang lebih fleksibel, apabila terdapat kebutuhan pengadaan seragam tertentu bagi peserta didik. Namun menurutnya, solusi yang lebih ideal adalah keterlibatan pemerintah daerah dalam membantu penyediaan perlengkapan sekolah.
“Kita bisa melihat contoh di Malinau. Dari ujung kaki sampai ujung kepala, perlengkapan sekolah ditanggung pemerintah daerah. Ada seragam, tas, topi bahkan sepatu. Orang tua siswa tidak lagi dibebankan mencari atau membeli perlengkapan tersebut,” ujarnya, Kamis (4/6).
Menurut Bakuh, kebijakan seperti yang diterapkan di Kabupaten Malinau dapat menjadi salah satu upaya untuk mengurangi potensi pungutan di sekolah sekaligus meningkatkan semangat belajar peserta didik. Dengan adanya dukungan pemerintah daerah, kebutuhan perlengkapan sekolah dapat dipenuhi tanpa menambah beban ekonomi keluarga.
Ia menjelaskan, masyarakat perlu memahami adanya perbedaan antara seragam wajib nasional dan seragam khas sekolah. Seragam nasional seperti merah putih untuk SD, putih biru untuk SMP, putih abu-abu untuk SMA serta seragam Pramuka merupakan ketentuan yang berlaku secara nasional dan menjadi tanggung jawab orang tua untuk mengadakannya.
Sementara itu, persoalan yang kerap muncul berasal dari pengadaan seragam khas sekolah seperti batik maupun pakaian olahraga tertentu yang desainnya dibuat secara khusus oleh masing-masing sekolah dan tidak tersedia secara umum di pasaran.
“Yang menjadi perdebatan saat ini adalah seragam pilihan atau seragam khas sekolah. Karena desainnya sendiri dan biasanya tidak tersedia di toko umum, akhirnya sekolah memfasilitasi pengadaannya. Tetapi kami tetap mengingatkan bahwa sekolah tidak boleh melakukan penjualan,” tegasnya.
Bakuh menilai semakin banyak jenis seragam yang diwajibkan kepada peserta didik, maka semakin besar pula potensi munculnya biaya tambahan yang harus ditanggung wali murid. Karena itu, kebijakan terkait seragam khas sekolah perlu ditinjau agar tidak menjadi hambatan bagi akses pendidikan.
Ia menegaskan hak anak untuk memperoleh pendidikan harus tetap menjadi prioritas utama. Menurutnya, keberadaan seragam khas sekolah yang bersifat pilihan tidak boleh menjadi alasan yang menghambat peserta didik mengikuti proses belajar mengajar.
“Kalau kita berbicara amanah undang-undang, tanpa seragam pun kewajiban tenaga pendidik untuk memberikan pendidikan tetap harus berjalan. Terlebih untuk seragam khas yang sifatnya opsional. Jangan sampai hal-hal seperti ini justru menghalangi hak anak untuk mendapatkan pendidikan,” pungkasnya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT