Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Aturan Pengadaan Seragam dan Atribut Masih Banyak Tidak Dipahami Sekolah, Ini Penjelasan ORI Kaltara

Zakaria RT • Kamis, 4 Juni 2026 | 18:18 WIB
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan ORI Pewakilan Kaltara, Bakuh Dwi Tanjung. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan ORI Pewakilan Kaltara, Bakuh Dwi Tanjung. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN

TARAKAN – Kepatuhan terhadap regulasi pendidikan harus menjadi perhatian seluruh satuan pendidikan pasca Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB). Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara) mengingatkan sekolah agar tidak melakukan praktik penjualan seragam, buku maupun lembar kerja siswa (LKS), serta tidak mewajibkan penggunaan atribut berlogo sekolah yang tidak diatur dalam ketentuan nasional.

Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan ORI Perwakilan Kaltara, Bakuh Dwi Tanjung mengatakan, masih banyak sekolah yang belum memahami secara utuh batasan-batasan yang telah diatur dalam regulasi terkait pengadaan seragam dan atribut sekolah. Menurutnya, salah satu persoalan yang kerap muncul setiap tahun ajaran baru adalah kewajiban pembelian seragam melalui sekolah maupun koperasi sekolah yang pengurusnya berasal dari unsur pendidik dan tenaga kependidikan.

"Larangan tersebut telah diatur secara jelas dalam Pasal 181 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Pendidik dan tenaga kependidikan baik secara perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam maupun bahan pakaian seragam di satuan pendidikan,” ujarnya, Kamis (4/6).

Bakuh menjelaskan, ketentuan tersebut juga berlaku terhadap koperasi sekolah apabila pengurusnya berasal dari unsur guru maupun tenaga kependidikan. Karena itu, koperasi tidak dapat dijadikan dasar untuk melegalkan penjualan seragam kepada peserta didik. Selain persoalan seragam, ORI Kaltara juga menyoroti praktik penjualan buku dan LKS yang masih ditemukan di sejumlah sekolah. Menurutnya, sekolah harus berfokus pada fungsi pelayanan pendidikan dan tidak menjadikan kebutuhan peserta didik sebagai ruang untuk melakukan aktivitas yang mengarah pada transaksi komersial.

"Larangan ini juga berlaku pada kegiatan penggalangan dana oleh komite sekolah pada prinsipnya tidak dilarang selama dilakukan dalam bentuk sumbangan yang bersifat sukarela dan mengikuti prosedur yang berlaku. Apabila terdapat nominal tertentu yang ditetapkan dan bersifat mengikat kepada seluruh orang tua siswa, maka hal tersebut berpotensi masuk dalam kategori pungutan,". jelasnya.

“Komite sekolah masih dapat melakukan penggalangan dana sepanjang mekanismenya berupa sumbangan dan tidak memaksa. Yang tidak diperbolehkan adalah ketika kemudian menjadi kewajiban yang harus dibayar oleh seluruh orang tua siswa,” katanya.

Lanjutnya, pihaknya juga menyoroti kewajiban penggunaan atribut tertentu yang hanya dapat diperoleh dari sekolah karena menggunakan logo atau bordiran nama sekolah. Menurut Bakuh, Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah hanya mengatur pakaian seragam nasional beserta atribut yang menyertainya. Atribut tersebut meliputi topi, dasi, tanda lokasi sekolah, lambang OSIS, bendera Merah Putih dan kaus kaki yang digunakan bersama seragam nasional sesuai jenjang pendidikan.

“Dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tidak ada pengaturan yang mewajibkan atribut harus menggunakan logo atau bordiran nama sekolah. Karena itu sekolah tidak boleh menjadikan atribut berlogo sekolah sebagai kewajiban yang harus dibeli siswa,” tegasnya. (zac/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#kaltara #ombudsman #sekolah #seragam sekolah #ori