TARAKAN – Penanganan laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang menyeret Direktur Utama PDAM Tarakan, Iwan Setiawan, masih berproses di Polres Tarakan. Laporan yang diajukan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tarakan bersama Aliansi Masyarakat se-Kota Tarakan itu kini memasuki tahap penelaahan oleh aparat penegak hukum.
Menanggapi laporan tersebut, Iwan Setiawan menegaskan dirinya menghormati langkah yang ditempuh pelapor. Namun, ia mengingatkan bahwa setiap dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku dan tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan tuduhan ataupun opini publik.
“Setiap warga negara memiliki hak untuk melapor. Saya menghormati itu. Tetapi dalam hukum pidana, semua tuduhan harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang objektif. Dalam perkara yang berkaitan dengan perlindungan data pribadi maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), tentu seluruh unsur pidana terpenuhi sebelum mengambil kesimpulan hukum terhadap seseorang,". ujarnya, Rabu (3/6).
Ia menegaskan, penetapan tersangka tidak dapat dilakukan hanya karena adanya laporan yang masuk. Aparat penegak hukum wajib mengumpulkan alat bukti serta menguji ada atau tidaknya unsur kesengajaan maupun niat jahat dari pihak yang dilaporkan. “Untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, penyidik harus membuktikan adanya unsur mens rea atau niat jahat. Selain itu, harus ada minimal dua alat bukti yang mendukung,” katanya.
Ia menjelaskan, konsep mens rea atau niat jahat merupakan salah satu unsur penting dalam hukum pidana. Karena itu, setiap perkara harus dilihat secara utuh, termasuk motif, tujuan, serta konteks dari tindakan yang dipersoalkan. Ia juga menyoroti ketentuan dalam UU Perlindungan Data Pribadi yang menurutnya mensyaratkan adanya unsur “secara melawan hukum” dalam tindakan memperoleh, mengungkapkan, atau menggunakan data pribadi tanpa hak.
“Kalau tidak ada unsur melawan hukum dan niat jahat, maka perkara tersebut tidak bisa dilanjutkan. Semua itu harus dibuktikan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah,” tegasnya.
Terkait pokok persoalan yang dilaporkan HMI, Iwan membantah telah melakukan publikasi data pribadi secara sembarangan. Ia mengklaim dokumentasi yang saat ini dipersoalkan merupakan bagian dari kegiatan yang diketahui oleh pihak yang bersangkutan. Menurutnya, terdapat bukti yang menunjukkan bahwa individu yang menjadi objek dalam dokumentasi tersebut telah memberikan persetujuan terhadap pengambilan gambar maupun publikasi kegiatan.
“Foto ini menjadi bukti bahwa yang bersangkutan secara eksplisit telah mengizinkan untuk dipublikasikan. Bahkan ada foto bersama lurah dan aparat sambil memegang surat izin keramaian,” jelasnya.
Lanjutnya, ia menilai keberadaan dokumentasi tersebut penting untuk menunjukkan konteks sebenarnya dari peristiwa yang kini dipersoalkan. Ia mengatakan seluruh bukti nantinya akan disampaikan apabila dibutuhkan dalam proses hukum. “Karena itu saya memilih mengikuti proses yang ada. Kalau memang diperlukan klarifikasi atau keterangan, tentu akan saya sampaikan sesuai fakta yang sebenarnya,” ucapnya.
"Saya berharap seluruh pihak dapat menunggu hasil proses yang dilakukan aparat penegak hukum dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum seluruh fakta terungkap. Biarkan proses hukum berjalan objektif sehingga masyarakat mendapatkan kejelasan berdasarkan fakta, bukan asumsi,” tuntasnya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT