TARAKAN – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara) menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi terhadap peserta maupun penyelenggara, apabila ditemukan pelanggaran dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Kewenangan tersebut sepenuhnya berada di tangan instansi penyelenggara sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala ORI Perwakilan Kaltara, Maria mengatakan, peran ORI lebih difokuskan pada pengawasan pelayanan publik serta menerima laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi atau persoalan yang terjadi selama proses penerimaan murid baru berlangsung.
“Kami tidak masuk pada ranah pemberian sanksi. Itu merupakan kewenangan internal penyelenggara. Namun laporan yang terbukti benar tentu dapat menjadi dasar evaluasi bahkan koreksi terhadap keputusan yang telah diambil,” ujar Maria, Senin (1/6).
Meski tidak memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi, ORI Kaltara tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan SPMB. Menurutnya, laporan yang masuk dapat menjadi bahan evaluasi bagi penyelenggara agar proses penerimaan berjalan sesuai aturan.
Maria mengungkapkan pihaknya juga berencana kembali membuka kanal pengaduan selama pelaksanaan SPMB tahun ini. Namun teknis pelaksanaannya masih menunggu arahan dari ORI di tingkat pusat agar pola pengawasan yang diterapkan sejalan dengan kebijakan nasional.
“Tahun ini kemungkinan besar kami tetap membuka kanal pengaduan seperti tahun-tahun sebelumnya. Namun kami masih menunggu arahan dari pusat terkait pola pengawasannya seperti apa,” katanya.
Secara umum, lanjut Maria, jalur penerimaan dalam SPMB tidak jauh berbeda dengan sistem sebelumnya. Pemerintah tetap menyediakan sejumlah jalur penerimaan yang bertujuan memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh calon peserta didik sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia berharap seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan SPMB, mulai dari penyelenggara, sekolah hingga masyarakat dapat menjalankan perannya secara profesional. Dengan pengawasan yang berjalan baik dan kepatuhan terhadap aturan, berbagai persoalan yang berpotensi muncul selama proses penerimaan murid baru dapat diminimalkan.
“Pengawasan internal harus berjalan dengan baik sesuai aturan. Jika seluruh pihak menjalankan tugasnya secara profesional, maka potensi persoalan dalam pelaksanaan SPMB dapat diminimalisir,” pungkasnya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT