TARAKAN – Rekaman kamera pengawas (CCTV) menjadi petunjuk utama bagi Polsek Tarakan Timur dalam mengungkap kasus pencurian kotak amal di Masjid Al Hamdu, Kelurahan Mamburungan Timur. Dari hasil penyelidikan, satu pelaku berhasil ditangkap, sementara seorang lainnya masih diburu polisi setelah diduga kabur ke Berau, Kalimantan Timur.
Kapolsek Tarakan Timur AKP Jamzani menjelaskan, aksi pencurian terjadi pada Jumat dini hari (8/5) sekitar pukul 00.48 WITA. Pengurus masjid awalnya menemukan kotak amal berada di luar bangunan masjid dengan kondisi gembok rusak dan uang di dalamnya telah raib.
Mendapat laporan tersebut, personel Polsek Tarakan Timur langsung melakukan olah TKP dan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil pemeriksaan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial YA (23), warga Sebengkok, Tarakan Tengah.
“Pelaku berhasil kami amankan pada Kamis (14/5) saat melintas menggunakan sepeda motor di kawasan Mamburungan,” kata Jamzani.
Dari penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa kotak amal, sandal, jaket hoodie, celana pendek, dan rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi kedua pelaku.
Menurut Jamzani, keberadaan CCTV sangat membantu proses pengungkapan kasus. Ia pun mengimbau pengurus rumah ibadah maupun masyarakat untuk memasang kamera pengawas sebagai langkah antisipasi tindak kriminal.
“Akhir-akhir ini kasus pencurian di masjid cukup marak. CCTV sangat efektif membantu penyelidikan sekaligus mencegah aksi kejahatan,” ujarnya.
Saat ini, polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang diduga melarikan diri ke Kabupaten Berau. Koordinasi dengan tim Resmob terus dilakukan untuk mempersempit ruang gerak pelaku. Atas perbuatannya, YA dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT