Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

SePOI Kaltara Soroti Kepatuhan Aplikator, Pelanggaran Tarif Akan Dikawal Usai SK Terbit

Eliazar Simon • Jumat, 29 Mei 2026 | 18:44 WIB
Ketua SePOI Kaltara, Misyadi. ELIAZAR/RADAR TARAKAN 
Ketua SePOI Kaltara, Misyadi. ELIAZAR/RADAR TARAKAN 

TARAKAN – Penyusunan draft tarif transportasi online di Kalimantan Utara tak hanya membahas besaran tarif baru bagi driver. Serikat Pengemudi Online Indonesia (SePOI) juga menyoroti kepatuhan aplikator terhadap regulasi dan perizinan operasional yang selama ini dinilai masih lemah. Pembahasan draft Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait tarif angkutan sewa khusus (ASK) dilakukan dalam rapat evaluasi kebijakan transportasi online di Tarakan beberapa waktu lalu. 

Ketua SePOI Kaltara, Misyadi mengatakan, pihaknya akan terus mengawal implementasi aturan apabila nantinya SK Gubernur resmi diterbitkan. Menurutnya, pengawasan terhadap aplikator penting dilakukan agar regulasi yang telah disepakati tidak diabaikan.

“Kalau regulasi diabaikan sepenuhnya oleh pihak aplikator, baik soal perizinan maupun pelanggaran tarif setelah SK Gubernur diterbitkan, maka komitmen kami tetap akan menindaklanjuti persoalan ini,” tegasnya.

Ia menyebut pengawasan tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab komunitas driver, tetapi juga pemerintah daerah dan DPRD. “Karena secara fungsi pengawasan itu juga menjadi tugas DPRD. Sementara yang memiliki kewenangan memberikan sanksi terkait perizinan adalah PTSP,” katanya.

Selain itu, Misyadi juga menyoroti minimnya kehadiran pihak aplikator dalam sejumlah forum pembahasan yang difasilitasi pemerintah daerah. Menurutnya, sikap kooperatif aplikator diperlukan agar penyelesaian persoalan transportasi online dapat berjalan maksimal.

“Karena dari beberapa kali pertemuan, teman-teman media juga tahu, hanya satu aplikator yang hadir. Kadang yang satu hadir, yang lain tidak hadir,” ujarnya.

Dalam pembahasan draft sementara, Dishub Kaltara mengusulkan tarif batas bawah transportasi online roda empat sebesar Rp 6.328 per kilometer dan tarif batas atas Rp8.266 per kilometer. Namun angka tersebut masih bersifat sementara dan masih dapat berubah sebelum ditetapkan melalui SK Gubernur.

Misyadi menambahkan, penyusunan tarif tersebut mengacu pada usulan biaya operasional kendaraan (BOK) dari komunitas driver online yang telah dikaji bersama Dishub Kaltara. Bahkan, hasil kajian Dishub disebut menemukan variabel tambahan yang membuat hasil perhitungan tarif menjadi lebih tinggi dibanding usulan awal komunitas driver.

“Artinya kami dibantu oleh Dinas Perhubungan Provinsi,” pungkasnya. (zar/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#driver onlien #ojek online #tarakan #kaltara #transportasi online