Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Tarif Baru Transportasi Online di Tarakan Mulai Disusun, Driver Berharap Pendapatan Tak Lagi Tertekan

Eliazar Simon • Jumat, 29 Mei 2026 | 18:40 WIB
RAPAT EVALUASI: Dishub Kaltara bersama instansi terkait melakukan rapat evaluasi terkait draft tarif batas atas dan tarif batas bawah transportasi online beberapa waktu lalu. ELIAZAR/RADAR TARAKAN 
RAPAT EVALUASI: Dishub Kaltara bersama instansi terkait melakukan rapat evaluasi terkait draft tarif batas atas dan tarif batas bawah transportasi online beberapa waktu lalu. ELIAZAR/RADAR TARAKAN 

TARAKAN – Pengemudi transportasi online di Tarakan mulai mendapat kepastian terkait penyusunan tarif baru. Dinas Perhubungan (Dishub) Kalimantan Utara (Kaltara) kini tengah membahas draft Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang tarif batas atas dan batas bawah angkutan sewa khusus (ASK) sebagai upaya menjawab keluhan driver soal tarif hemat. Pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat evaluasi kebijakan transportasi online yang digelar di Tarakan beberapa waktu lalu. 

Ketua SePOI Kaltara, Misyadi mengatakan, proses penyusunan draft tarif itu merupakan tindak lanjut dari aspirasi pengemudi online yang sebelumnya melakukan aksi di Tarakan. “Kalau dibilang ini menindaklanjuti aksi kami kemarin, ya memang ada kaitannya. Artinya semua ini berangkat dari SePOI, Serikat Pengemudi Online Indonesia,” ujarnya.

Menurut Misyadi, draft tarif disusun berdasarkan usulan biaya operasional kendaraan (BOK) yang dihitung komunitas driver online. Perhitungan tersebut mencakup sejumlah komponen seperti harga kendaraan, suku cadang hingga biaya operasional harian.

“Susunan draft SK sementara sudah disusun. Perihal penyusunan tarif berdasarkan usulan BOK dari kami, yang sudah kami hitung berdasarkan sejumlah komponen, mulai dari harga suku cadang, harga kendaraan, hingga biaya operasional kendaraan. Intinya secara keseluruhan diterima dengan baik oleh Dinas Perhubungan Provinsi dan langsung dilakukan kajian,” katanya.

Dalam draft sementara, tarif batas bawah transportasi online roda empat diusulkan sebesar Rp 6.328 per kilometer dan tarif batas atas Rp 8.266 per kilometer. Misyadi menjelaskan, tarif minimal nantinya diberlakukan untuk dua kilometer pertama perjalanan.

“Kalau draft ini nantinya tidak ada perubahan, maka tarif batas bawah tersebut berlaku untuk minimal pengantaran dua kilometer pertama. Jadi tinggal dikalikan dua kilometer. Itu nantinya menjadi patokan tarif minimal untuk angkutan roda empat,” jelasnya.

Sementara untuk kendaraan roda dua, tarif tetap mengacu pada aturan nasional berdasarkan PM Nomor 12 Tahun 2019 dan KP Nomor 667 Tahun 2022 dengan tarif Zona III Kalimantan sebesar Rp 2.300 hingga Rp 2.750 per kilometer.

Menurut Misyadi, penyesuaian tarif tersebut diharapkan menjadi solusi atas persoalan program tarif hemat yang selama ini dikeluhkan pengemudi online karena dinilai memangkas pendapatan driver. Saat ini, SePOI bersama ADO disebut menaungi sekitar 1.194 pengemudi online di Tarakan. (zar/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#tarif online #ojek online #tarakan #driver online #transportasi online