TARAKAN – Dinas Perhubungan (Dishub) Tarakan mengakui penertiban parkir liar di sejumlah ruas jalan hingga trotoar masih menghadapi berbagai kendala. Selain keterbatasan personel, minimnya lokasi penampungan kendaraan hasil razia juga menjadi salah satu hambatan utama di lapangan.
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Tarakan, Mohdi mengatakan, razia parkir liar tidak bisa dilakukan secara besar-besaran tanpa didukung kesiapan infrastruktur yang memadai. Sebab kendaraan yang diamankan harus memiliki lokasi penampungan sementara agar tidak menimbulkan persoalan baru.
Menurutnya, pemerintah juga harus mempertimbangkan dampak terhadap aktivitas ekonomi masyarakat. Sebagian besar kendaraan yang parkir di kawasan perdagangan disebut merupakan kendaraan milik pengunjung toko maupun pelaku usaha yang tidak memiliki alternatif lahan parkir lain.
“Kalau kami melakukan razia besar-besaran tentu harus didukung sarana yang memadai. Salah satu kendala kami adalah lokasi penampungan kendaraan masih terbatas. Personel di lapangan juga belum terlalu banyak untuk melakukan pengawasan terus-menerus,” ujarnya.
“Kami bisa saja melarang kendaraan parkir di badan jalan, tetapi pemerintah juga harus memikirkan solusi penggantinya. Karena di beberapa lokasi memang tidak ada lahan parkir sama sekali. Itu sebabnya persoalan parkir di Tarakan ini cukup rumit dan tidak bisa diselesaikan secara instan,” sambungnya.
Meski demikian, Dishub memastikan pengawasan terhadap parkir liar tetap dilakukan secara berkala. Petugas di lapangan disebut terus memberikan imbauan kepada pengendara agar tidak memanfaatkan trotoar yang sejatinya merupakan hak pejalan kaki.
Mohdi menambahkan, salah satu langkah jangka panjang yang kini terus didorong pemerintah adalah mewajibkan setiap pembangunan toko maupun tempat usaha baru menyediakan fasilitas parkir sendiri. Menurutnya, langkah tersebut penting agar persoalan parkir tidak terus bertambah di masa mendatang.
“Paling memungkinkan sekarang adalah menekan bangunan baru agar menyediakan lahan parkir yang memadai. Jadi kalau fasilitas parkir sudah tersedia, tidak ada alasan lagi kendaraan parkir di badan jalan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya kesadaran masyarakat dan pelaku usaha dalam memahami aturan tata kota serta penggunaan fasilitas umum. Menurutnya, pembangunan usaha seharusnya tidak hanya memikirkan aspek bisnis, tetapi juga dampaknya terhadap lingkungan sekitar dan pengguna jalan lainnya.
“Kalau sejak awal pembangunan toko atau tempat usaha sudah memperhatikan area parkir, sebenarnya persoalan seperti ini bisa diminimalisir. Karena kalau tidak dipikirkan dari awal, dampaknya akan dirasakan masyarakat luas, terutama pengguna jalan yang terganggu akibat parkir sembarangan,” pungkasnya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT