TARAKAN - Masih banyaknya masyarakat yang belum memahami secara menyeluruh fungsi dan kewenangan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dalam mengawasi pelayanan publik. Padahal, seluruh dugaan maladministrasi maupun pelanggaran layanan publik yang dilakukan instansi pemerintah hingga lembaga yang menggunakan anggaran negara, dapat dilaporkan masyarakat ke ORI.
Kepala ORI Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara), Maria Ulfa mengatakan, ORI merupakan lembaga negara yang dibentuk untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik agar berjalan efektif, adil dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Menurutnya, ORI memiliki kewenangan menerima laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik, melakukan pemeriksaan substansi laporan hingga menindaklanjuti persoalan yang masuk dalam ruang lingkup kewenangannya.
“Untuk mengawal terselenggaranya pemenuhan kesejahteraan melalui pelayanan publik, pemerintah membentuk lembaga pengawas yaitu ORI sebagai kontrol sosial dalam mengawasi jalannya pelayanan pemerintahan,” ujarnya, Jumat (29/5).
Ia menjelaskan, kewenangan ORI telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang ORI. Dalam aturan tersebut, ORI juga memiliki fungsi memberikan saran kepada DPR, Presiden, DPRD maupun kepala daerah terkait perubahan aturan guna mencegah terjadinya maladministrasi. Meski demikian, pihaknya tidak diperbolehkan mencampuri keputusan hakim dalam proses peradilan.
Maria menuturkan, pelayanan publik merupakan sektor yang cukup rawan terhadap praktik diskriminasi, penyalahgunaan kewenangan maupun kelalaian yang dapat merugikan masyarakat. Karena itu, keberadaan ORI dinilai penting sebagai bentuk perlindungan dan advokasi terhadap hak-hak masyarakat.
“Kami bekerja berdasarkan laporan masyarakat untuk menelusuri suatu permasalahan pelayanan ataupun ketidakberesan suatu lembaga pelayanan publik maupun lembaga hukum yang melakukan maladministrasi,” katanya.
Ia menerangkan, maladministrasi merupakan perilaku melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, kelalaian maupun pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil bagi masyarakat.
Selain mengawasi instansi pemerintahan, ORI juga memiliki kewenangan mengawasi pelayanan publik yang diselenggarakan BUMN, BUMD, badan hukum milik negara hingga pihak swasta maupun perseorangan yang diberi tugas pelayanan publik dan menggunakan anggaran APBN maupun APBD.
"Masyarakat tidak perlu ragu melaporkan setiap dugaan pelanggaran pelayanan publik maupun maladministrasi yang ditemukan di lapangan. Tentu setelah hadirnya Undang-Undang Pelayanan Publik, harapannya pelayanan kepada masyarakat bisa semakin baik. ORI hadir untuk memastikan pelayanan publik berjalan sesuai aturan dan hak masyarakat tetap terlindungi,” pungkasnya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT