TARAKAN - Persoalan parkir liar di sejumlah ruas jalan utama Kota Tarakan hingga kini masih menjadi sorotan. Di tengah meningkatnya jumlah kendaraan setiap tahun, keberadaan kendaraan yang parkir di badan jalan maupun trotoar masih kerap memicu kemacetan, terutama saat jam sibuk aktivitas masyarakat.
Meski patroli rutin diklaim terus dilakukan, Dinas Perhubungan (Dishub) Tarakan mengaku masih belum dapat menerapkan penindakan tegas secara maksimal terhadap kendaraan yang parkir di jam kerja. Hal itu lantaran pemerintah menilai persoalan tersebut tidak bisa diselesaikan hanya dengan razia semata karena berkaitan dengan kondisi tata kota dan minimnya fasilitas parkir di sejumlah kawasan lama.
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Tarakan, Mohdi mengatakan, saat ini pihaknya masih lebih memfokuskan pengawasan terhadap kendaraan yang parkir di jam inap. Sementara untuk kendaraan yang parkir di jam operasional usaha dan aktivitas masyarakat, Dishub masih melakukan berbagai pertimbangan sebelum menerapkan penindakan lebih tegas.
“Patroli tetap rutin tetap kami lakukan di sejumlah titik rawan parkir liar. Personel kami turun untuk mengingatkan pengendara supaya tidak menggunakan trotoar maupun badan jalan secara sembarangan. Tetapi untuk penindakan parkir di jam kerja memang masih kami kaji lagi karena kondisi di Tarakan ini cukup kompleks,” ujarnya, Jumat (29/5).
Menurutnya, persoalan parkir liar di Tarakan tidak hanya disebabkan rendahnya kesadaran masyarakat, tetapi juga dipengaruhi keterbatasan lahan parkir, khususnya pada kawasan perdagangan lama yang sejak awal tidak dirancang memiliki area parkir memadai.
Ia mencontohkan, kondisi tersebut banyak ditemukan di sepanjang Jalan Yos Sudarso, terutama kawasan Beringin, Pasar Batu hingga Jembatan Besi. Kawasan tersebut dipenuhi pertokoan lama yang sebagian besar berdiri tanpa fasilitas parkir sehingga kendaraan pengunjung maupun pemilik usaha akhirnya memanfaatkan bahu jalan.
“Kalau kita lihat kondisi di lapangan memang banyak bangunan lama yang tidak punya lahan parkir. Akhirnya kendaraan parkir di pinggir jalan. Itu yang membuat kondisi lalu lintas di beberapa titik menjadi sempit dan padat, apalagi saat jam sibuk,” katanya.
Mohdi menilai, pemerintah juga harus realistis dalam mengambil kebijakan penertiban. Sebab apabila penindakan dilakukan tanpa menyiapkan solusi, maka justru akan memunculkan persoalan baru di tengah masyarakat.
“Kalau kawasan lama memang agak dilematis. Bangunannya sudah berdiri jauh sebelum Tarakan berkembang seperti sekarang. Tidak mungkin juga kita meminta pemilik membongkar bangunan untuk menyediakan area parkir. Jadi pemerintah harus mencari solusi yang paling memungkinkan,” jelasnya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT