TARAKAN - Adanya Polemik dugaan penyebaran data pribadi yang menyeret Direktur Utama Perumda Tirta Alam Tarakan, Iwan Setiawan, terus bergulir dan kini berkembang menjadi perdebatan terbuka di ruang publik.
Setelah dilaporkan ke Satreskrim Polres Tarakan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), Iwan Setiawan dan Ketua Umum HMI Cabang Tarakan, Fadhil Qobus, saling melontarkan argumentasi hukum melalui media sosial dan pernyataan terbuka.
Perdebatan tersebut bermula dari unggahan Iwan Setiawan yang memberikan penjelasan mengenai unsur hukum dalam perkara dugaan penyebaran data pribadi. Dalam penjelasannya, Iwan menyebut seseorang tidak dapat begitu saja ditetapkan sebagai tersangka tanpa adanya pembuktian mens rea atau niat jahat dalam sebuah perbuatan.
“Untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, penyidik harus bisa membuktikan ada mens rea atau niat jahat dalam postingan itu dan minimal dua alat bukti,” ungkap Iwan Setiawan, Jumat (29/5).
Ia mengutip Pasal 65 ayat (2) UU PDP yang mengatur larangan mengungkapkan data pribadi milik orang lain secara melawan hukum. Menurutnya, frasa “secara melawan hukum” harus dimaknai adanya unsur niat jahat atau kesengajaan.
Selain itu, Iwan juga menyebut terdapat sejumlah pengecualian dalam UU PDP, termasuk apabila telah ada izin eksplisit secara lisan maupun tertulis dari pihak terkait. Ia berdalih, dokumentasi foto bersama yang memperlihatkan seseorang memegang surat keterangan keramaian dapat dipahami sebagai bentuk persetujuan tidak tertulis untuk kebutuhan dokumentasi.
“Foto ini sebagai bukti bahwa yang bersangkutan secara eksplisit dan tidak tertulis sudah mengizinkan untuk dipublikasi dengan berfoto bersama lurah dan kasi trantibmas sambil memegang surat keterangan izin keramaian,” tulisnya.
Selain itu, Iwan juga menyinggung dugaan pelanggaran UU ITE yang diarahkan kepadanya. Menurutnya, suatu perkara tidak dapat dilanjutkan apabila unsur kerugian materiil maupun immateriil tidak dapat dibuktikan secara jelas.
“Kalau soal NIK dipakai pinjol, tidak bisa hanya NIK saja. Harus ada data pendukung lain seperti alamat, nomor HP, foto wajah, hingga kontak keluarga,” terangnya.
Meski mendapat sorotan publik, Iwan mengaku belum ingin memberikan tanggapan lebih jauh karena memilih fokus melakukan pembenahan pelayanan air bersih di Kota Tarakan. “Kerjaan saya masih sangat banyak untuk memperbaiki pelayanan air bersih Kota Tarakan agar lebih baik,” tulisnya.
Pernyataan tersebut kemudian mendapat respon keras dari Ketua Umum HMI Cabang Tarakan, Fadhil Qobus. Dalam tulisan opininya berjudul “Meluruskan Sesat Pikir Dirut PDAM Tarakan: Mengulas Mens Rea, Doxing, dan Keangkuhan Pejabat Publik”, Fadhil menilai argumentasi yang disampaikan Iwan berpotensi menyesatkan pemahaman publik terkait hukum pidana.
Fadhil menegaskan, laporan yang dilayangkan Aliansi Masyarakat Kota Tarakan ke Satreskrim Polres Tarakan pada Senin malam (25/5) bukan tanpa dasar. Menurutnya, pihak pelapor telah menyerahkan sedikitnya tiga alat bukti kepada penyidik terkait dugaan penyebaran data pribadi tanpa persetujuan pemilik data.
“Dalam hukum pidana, bentuk pelanggaran tidak hanya diukur dari dolus atau niat jahat, tetapi juga culpa atau kelalaian. Jadi mens rea bukan satu-satunya ukuran mutlak,” tulis Fadhil.
Ia menjelaskan, culpa merupakan bentuk kelalaian atau kurang hati-hati yang menyebabkan terjadinya pelanggaran hukum meskipun tanpa niat jahat. Karena itu, menurutnya, penyebaran dokumen yang memuat identitas pribadi tanpa sensor oleh pejabat publik tetap dapat menjadi pintu masuk pidana.
Fadhil juga mengulas unsur-unsur Pasal 65 ayat (2) UU PDP yang menurutnya relevan dengan laporan yang dilayangkan. Ia menilai, frasa “setiap orang” dalam pasal tersebut berlaku universal, termasuk bagi pejabat publik.
“Frasa ‘secara melawan hukum’ dimaknai sebagai tindakan penyebaran tanpa dasar hukum maupun tanpa persetujuan pemilik data. Sementara frasa ‘mengungkapkan data pribadi’ diartikan sebagai tindakan membuka atau mempublikasikan identitas seseorang ke ruang publik, termasuk media sosial. Data seperti NIK, nama, tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin, pekerjaan, agama hingga alamat merupakan bagian dari data pribadi yang wajib dilindungi negara,” tukasnya.
Fadhil juga menyoroti keterlibatan aktif Direktur Utama Perumda Tirta Alam dalam polemik pembubaran nonton bareng film dokumenter “Pesta Babi” di Kelurahan Kampung Enam beberapa waktu lalu. Menurutnya, persoalan tersebut tidak memiliki kaitan langsung dengan tugas dan fungsi pelayanan air bersih yang dipimpin Iwan Setiawan. Karena itu, ia menilai keterlibatan pejabat BUMD dalam polemik tersebut justru memperlihatkan sikap arogan dan tindakan sewenang-wenang pejabat publik di ruang digital.
“Dokumen itu semestinya menjadi arsip internal kelurahan dan tidak disebarluaskan secara bebas ke media sosial,” lanjutnya.
Diketahui, hingga kini, laporan dugaan pelanggaran UU Perlindungan Data Pribadi tersebut masih dalam penanganan Satreskrim Polres Tarakan. Publik pun menanti langkah penyidik dalam mengusut polemik yang terus menjadi perhatian masyarakat Kota Tarakan tersebut. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT