Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

CCTV Bongkar Pencurian Sepeda Lipat, Dua Pelaku Ditangkap Polsek Tarakan Timur 

Eliazar Simon • Rabu, 27 Mei 2026 | 15:17 WIB
DIAMANKAN : Barang bukti dua unit sepeda lipat yang dicuri berhasil diamankan pihak kepolisian. POLSEK TARAKAN TIMUR
DIAMANKAN : Barang bukti dua unit sepeda lipat yang dicuri berhasil diamankan pihak kepolisian. POLSEK TARAKAN TIMUR

TARAKAN – Aksi pencurian dua unit sepeda lipat milik warga di Kelurahan Kampung Empat, Kecamatan Tarakan Timur, berhasil diungkap jajaran Polsek Tarakan Timur. Dua pelaku berinisial RAAP dan FA diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan menggunakan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Kapolsek Tarakan Timur, AKP Jamzani menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan polisi nomor LP/B/7/IV/2026 tertanggal 22 April 2026 dari korban bernama Sigit Wahyudi.

Korban yang merupakan warga Jalan Kueni, RT 092, Kelurahan Kampung 4, melaporkan kehilangan dua unit sepeda lipat merek Rubik warna hitam dan hijau yang diparkir di teras rumahnya. “Aksi pencurian terjadi Selasa pagi sekitar pukul 06.00 WITA. Malam sebelumnya korban masih melihat kedua sepeda berada di teras rumah, namun pagi harinya sudah hilang,” ujar Jamzani.

Berbekal rekaman CCTV di sekitar lokasi, polisi kemudian mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dan melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan salah satu pelaku di kawasan Kampung 6, Tarakan Timur.

Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian menangkap pelaku lainnya dan mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda lipat curian yang belum sempat dijual. “Rencananya sepeda itu akan disimpan dulu sebelum dijual kembali,” katanya.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polsek Tarakan Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara. (zar/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#sepeda lipat #tarakan #kriminal #pencurian