TARAKAN – Desakan mahasiswa agar pemerintah segera mengambil tindakan terhadap dugaan pelanggaran aparatur di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan, belum bisa langsung ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi. Inspektorat Kota Tarakan menegaskan seluruh laporan yang disampaikan massa aksi masih dalam tahap pemeriksaan awal dan pengumpulan bahan keterangan.
Aksi yang digelar Aliansi Masyarakat se-Kota Tarakan di depan Kantor Wali Kota Tarakan, turut menyoroti dugaan pelanggaran yang disebut melibatkan aparatur kelurahan hingga jajaran PDAM Tirta Alam Tarakan. Dalam tuntutannya, mahasiswa meminta pemerintah segera mengambil langkah tegas terhadap pihak yang dianggap bertanggung jawab.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Inspektorat Kota Tarakan, Abdul Azis Hasan mengatakan, pihaknya tidak bisa langsung menjatuhkan kesimpulan maupun sanksi tanpa melalui proses pemeriksaan sesuai aturan yang berlaku. “Prosesnya masih berjalan. Kami masih mengumpulkan informasi dan melakukan klarifikasi sehingga belum bisa menyimpulkan ada atau tidaknya pelanggaran,” ujarnya, Senin (25/5).
Ia menjelaskan, Inspektorat memiliki fungsi pengawasan terhadap aparatur pemerintah daerah, termasuk memastikan seluruh pejabat menjalankan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, pengawasan juga dilakukan terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemkot Tarakan.
Dalam kapasitasnya sebagai dewan pengawas di PDAM Tirta Alam Tarakan, Abdul Azis menyebut pengawasan dilakukan terhadap kebijakan dan pelaksanaan tugas direksi agar tetap berjalan sesuai aturan daerah maupun rencana kerja perusahaan.
“Tugas kami mengawasi pelaksanaan tugas direktur, apakah sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik perda, perwali, renbis maupun RKA,” katanya.
Ia menilai tuntutan pencopotan pejabat ataupun direksi BUMD tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan tekanan publik atau laporan awal semata. Pemerintah, kata dia, tetap harus berpedoman pada asas hukum dan tahapan pemeriksaan yang berlaku.
“Tidak bisa hanya karena ada laporan lalu langsung dicopot. Semua ada mekanismenya dan harus berdasarkan aturan,” tegasnya.
Abdul Azis mengatakan, dalam proses pemeriksaan dugaan pelanggaran, keberadaan saksi dan alat bukti menjadi faktor utama. Keterangan saksi, lanjutnya, hanya dapat diambil dari pihak yang benar-benar mengetahui atau menyaksikan langsung kejadian yang dilaporkan.
“Saksi itu harus orang yang melihat, mendengar, atau merasakan langsung kejadian tersebut. Kalau tidak ada di lokasi, tentu tidak bisa kami jadikan saksi,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya aksi unjuk rasa mahasiswa di depan Kantor Wali Kota Tarakan berlanjut dengan dialog terbuka bersama Plt Wali Kota Tarakan, Ibnu Saud. Suasana dialog berlangsung panas ketika massa aksi mendesak pemerintah segera mencopot pejabat yang dipersoalkan dalam polemik pembubaran kegiatan diskusi beberapa waktu lalu. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT