Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Reformasi Birokrasi dan Keterbukaan LHP Jadi Komitmen, Ini Kata BPK Kaltara

Zakaria RT • Selasa, 26 Mei 2026 | 18:50 WIB
KOMITMEN: BPK Perwakilan Kaltara menyampaikan komitmennya pada reformasi birokrasi dan keterbukaan informasi publik. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN
KOMITMEN: BPK Perwakilan Kaltara menyampaikan komitmennya pada reformasi birokrasi dan keterbukaan informasi publik. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN

TARAKAN – Komitmen reformasi birokrasi dan keterbukaan informasi publik kembali ditegaskan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara) dalam penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada lembaga perwakilan daerah. Upaya membangun birokrasi bersih dan pelayanan yang lebih terbuka dinilai bukan sekadar target administratif, tetapi menjadi bagian dari langkah panjang memperkuat pelayanan publik di Kaltara.

Kepala BPK Perwakilan Kaltara, Dwi Sabardiana mengatakan, komitmen reformasi birokrasi telah ditegaskan bersama unsur pimpinan DPRD melalui pencapaian akreditasi menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada 2025.

Namun menurutnya, capaian tersebut bukan menjadi tujuan akhir institusi. BPK Kaltara akan terus mendorong berbagai program yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, fasilitas yang dimiliki lembaga tersebut juga dapat dimanfaatkan masyarakat maupun instansi lain untuk berbagai kebutuhan.

“Semua pihak dapat menggunakan fasilitas yang ada di kami. Baik fasilitas kesehatan maupun gedung auditorium ini yang juga bisa disewakan. Bahkan cukup banyak digunakan masyarakat karena fasilitasnya bersaing dengan gedung lainnya,” ujarnya, Senin (25/5).

Dwi juga menegaskan, jika seluruh LHP yang telah diserahkan kepada lembaga perwakilan bersifat terbuka untuk umum sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004. Ia menyebut masyarakat dapat mengakses dokumen LHP baik secara daring maupun dalam bentuk fisik. Bahkan dokumen tersebut juga dapat dimanfaatkan kalangan akademisi maupun instansi lain untuk kepentingan penelitian dan pengembangan kebijakan.

“Dengan ini saya nyatakan bahwa keempat LHP yang telah kami serahkan tadi terbuka untuk umum. Publik dan masyarakat luas dapat memperoleh LHP tersebut sesuai prosedur yang ada di sini. Mahasiswa juga bisa memperoleh LHP ini untuk kepentingan penelitian dan lain-lain. Ini memang amanah undang-undang bagi kami untuk membuka LHP tersebut,” jelasnya.

Dwi turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh pemerintah daerah di Kaltara, yang dinilai telah membantu proses pemeriksaan berjalan sesuai kode etik dan nilai dasar lembaga pemeriksa keuangan.

Ia mengaku hingga saat ini belum terdapat gugatan atas hasil pemeriksaan yang dilakukan selama periode tersebut. “Sampai saya berbicara di podium ini, belum ada gugatan atas pemeriksaan kami dalam periode ini. Terima kasih sudah membantu kami menjaga nilai-nilai dasar kami,” katanya.

Ia menyampaikan permohonan maaf jika selama pelaksanaan pemeriksaan terdapat sikap maupun bahasa yang kurang sesuai dengan adat dan budaya masyarakat Kaltara. Menurutnya, hal tersebut murni karena keterbatasan pemahaman pihaknya terhadap budaya lokal.

“Kami meminta maaf apabila terdapat tindak tanduk atau bahasa kami yang kurang sesuai dengan adat budaya dan etika yang berlaku di Kaltara. Itu semua karena ketidaktahuan kami,” pungkasnya. (zac/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#badan pemeriksaan keuangan #kaltara #bpk #keuangan #LHP