TARAKAN – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Kepolisian Resor Tarakan berhasil meringkus seorang residivis kasus pencurian berinisial AP alias ADI (41) yang diduga membobol mesin ATM Bank Muamalat di Jalan Jenderal Sudirman, Tarakan Tengah. Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian, tepatnya Minggu subuh (24/5) sekitar pukul 05.00 Wita di depan Dealer Honda Semoga Jaya, Jalan Jenderal Sudirman.
Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik melalui Kasi Humas IPTU Rusli mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihak Bank Muamalat menerima notifikasi dari pusat bahwa mesin ATM berada dalam kondisi offline pada Sabtu pagi (23/5).
“Saat dicek ke lokasi, kondisi mesin ATM sudah mengalami kerusakan di beberapa bagian. Ada kerusakan pada pintu ruang ATM, layar monitor pecah dan bagian brankas juga dirusak,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga pelaku berupaya membobol bagian brankas ATM menggunakan alat potong. Akibat aksi tersebut, pihak bank diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta.
Begitu menerima laporan, Tim URC langsung bergerak melakukan penyelidikan dengan menyisir rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian hingga radius sekitar satu kilometer. “Setelah dapat informasi adanya kejadian itu, Tim URC langsung melakukan penyelidikan dengan mencari CCTV di sekitar lokasi sampai radius kurang lebih satu kilometer,” katanya.
Dari hasil penelusuran CCTV, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai AP alias ADI yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan. “Pelaku ini merupakan residivis perkara pencurian dengan pemberatan. Sebelumnya tertangkap atas kasus pembobolan toko mainan,” ungkap Rusli.
Saat diamankan, pelaku diduga hendak kembali menjalankan aksi pencurian. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan pengrusakan sekaligus percobaan pencurian terhadap ATM Bank Muamalat.
Kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tarakan guna proses penyidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHPidana junto Pasal 17 ayat (1) KUHPidana subsider Pasal 476 junto Pasal 17 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 522 KUHPidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” tegas Rusli. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT