Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Soroti Perjuangan Driver Online, ORI Kaltara Minta Kemudahan Akses di Bandara dan Pelabuhan

Zakaria RT • Minggu, 24 Mei 2026 | 19:25 WIB
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan ORI Perwakilan Kaltara, Bakuh Dwi Tanjung. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan ORI Perwakilan Kaltara, Bakuh Dwi Tanjung. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN

TARAKAN - Sulitnya akses transportasi online di kawasan bandara dan pelabuhan kembali menjadi perhatian. Hingga saat ini, Penumpang yang baru tiba di Kota Tarakan masih harus berjalan kaki keluar area tertentu demi mendapatkan layanan ojek maupun taksi online yang mereka pesan melalui aplikasi. Kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan semangat pelayanan publik yang seharusnya memberi kemudahan dan kenyamanan kepada masyarakat.

Saat dikonfirmasi, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan ORI Perwakilan Kaltara, Bakuh Dwi Tanjung mengatakan, masyarakat tidak semestinya dipersulit hanya untuk mengakses moda transportasi yang mereka pilih setelah tiba di bandara maupun pelabuhan. Menurutnya, kawasan bandara dan pelabuhan sebagai pintu gerbang utama daerah memiliki peran penting dalam membangun citra pelayanan publik di Kaltara. Sehingga kata dia, pengalaman masyarakat saat tiba di lokasi kedatangan harus menjadi perhatian serius seluruh pihak terkait.

“Akses transportasi juga merupakan bagian pelayanan publik. Meski yang menjalankannya swasta, tapi aktivitasnya di kawasan layanan pemerintah seperti bandara dan pelabuhan, itu merupakan bentuk bagian dari layanan yang memberikan kemudahan dan kenyamanan masyarakat. Sehingga keberadaan transportasi online eloknya mendapat dorongan pemerintah sebagai penyelenggara untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya, Minggu (24/5).

Diungkapkannya, keberadaan transportasi online telah memiliki dasar hukum yang jelas melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus. Regulasi tersebut mengatur bahwa transportasi berbasis aplikasi merupakan layanan door-to-door yang dapat melakukan penjemputan penumpang di kawasan publik termasuk bandara dan pelabuhan.

Karena itu, menurutnya, pembatasan aktivitas transportasi online di kawasan tertentu menyebabkan masyarakat harus berjalan jauh keluar area kedatangan, untuk mendapatkan kendaraan online perlu dievaluasi. Terlebih kondisi tersebut dianggap cukup memberatkan bagi penumpang yang membawa barang bawaan banyak, lansia maupun keluarga yang bepergian bersama anak kecil.

“Kalau masyarakat harus keluar cukup jauh sambil membawa koper dan barang bawaan hanya untuk mendapatkan kendaraan online, tentu ini menjadi catatan serius terkait pelayanan. Mengapa masyarakat ngotot untuk berjalan kaki sementara di dalam bandara juga ada layanan transportasi konvensional. Tentu ini bukan sekadar memilih, ini tentu berhubungan dengan kenyamanan pengguna," tukasnya.

Selain itu, ORI juga menyoroti perlunya inovasi pelayanan dari pihak pengelola bandara maupun Pelabuhan, sambil menunggu proses pengurusan akses dengan seluruh aplikator transportasi online. Salah satu opsi yang dinilai dapat diterapkan ialah penyediaan shuttle bus atau kendaraan penghubung menuju titik penjemputan sementara yang telah disepakati.

Menurut Bakuh, langkah tersebut dapat menjadi solusi jangka pendek agar masyarakat tetap mendapatkan pelayanan yang layak tanpa harus dibebani persoalan teknis dan administratif. “Minimal ada fasilitas penghubung sehingga masyarakat tidak merasa dipersulit dan tetap mendapatkan pelayanan yang manusiawi. Selain itu, pengelolaan fasilitas publik seperti bandara dan pelabuhan harus mengedepankan orientasi pelayanan. Pengelolaan fasilitas negara, tidak boleh semata-mata menitikberatkan pada aspek ekonomi, tetapi juga harus mempertimbangkan kenyamanan pengguna jasa," urainya.

Dikatakannya, bandara dan pelabuhan merupakan wajah pertama daerah yang dilihat para pendatang. Karena itu, kualitas pelayanan transportasi di kawasan tersebut menjadi bagian penting dalam menciptakan kesan positif terhadap Kaltara. Sehingga menurutnya, citra pelayanan Kota Tarakan berpotensi dinilai negatif hanya dari kesan pertama seseorang menginjakan kaki pada fasilitas pertama memasuki Tarakan.

“Orientasi pelayanan harus dikedepankan. Jangan sampai orang yang datang merasa akses transportasi justru dipersulit. Jangan sampai masyarakat yang baru datang ke Tarakan merasa kecewa karena sulit mendapatkan transportasi yang mereka inginkan. Ini menyangkut kualitas pelayanan publik,” jelasnya. (zac/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#tarakan #ombudsman #ori #transportasi online