Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Soal Dugaan Pembubaran Nobar Film Dokumenter Pesta Babi di Tarakan, Ini Klarifikasi Lurah Kampung Enam

Zakaria RT • Kamis, 21 Mei 2026 | 20:44 WIB
Lurah Kampung Enam Mika Barung Tumanan. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN
Lurah Kampung Enam Mika Barung Tumanan. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN

TARAKAN - Adanya dugaan pembubaran nonton bareng (nobar) film dokumenter berjudul Pesta Babi pada Selasa (19/5) lalu menuai perhatian besar masyarakat. Mengingat sebelumnya aksi pelarangan tersebut juga terjadi di beberapa daerah di tanah air. Sehingga hal ini menimbulkan pertanyaan apakah pelarangan nobar memiliki aturan di dalam regulasi.

Saat dikonfirmasi, Lurah Kampung Enam, Mika Barung Tumanan menerangkan, seluruh kegiatan yang melibatkan keramaian warga wajib mengurus izin terlebih dahulu melalui RT dan kelurahan. Kewajiban tersebut bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan bagian dari pengawasan wilayah dan upaya menjaga ketertiban lingkungan. Ia mengatakan, aturan mengenai izin keramaian telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 30 Tahun 2021 terkait Pelayanan Kelurahan.

“Dalam Perwali Nomor 30 Tahun 2021 itu ada izin keramaian di pelayanan kelurahan. Jadi kegiatan yang melibatkan orang banyak harus tetap izin di wilayah kerja masing-masing. Bahwa izin keramaian diperlukan agar pemerintah wilayah mengetahui jumlah masyarakat yang terlibat, lokasi kegiatan, hingga potensi dampak yang mungkin muncul di lingkungan sekitar. Setelah izin dari kelurahan diterbitkan, dokumen tersebut nantinya diteruskan kepada pihak kepolisian sektor setempat sebagai bentuk koordinasi pengamanan wilayah," ujarnya, Kamis (21/5).

“Dengan izin keramaian itu kita bisa melihat berapa warga yang akan terlibat langsung. Setelah itu kita teruskan ke polsek sebagai wilayah kerja juga," sambungnya.

Ia menegaskan, langkah pihak kelurahan yang menghentikan sementara kegiatan nobar beberapa waktu lalu bukan bertujuan membubarkan kegiatan masyarakat, melainkan karena penyelenggara belum melengkapi izin keramaian sesuai prosedur.

“Sebenarnya konteksnya tidak ada pernah membubarkan. Hanya ditunda supaya birokrasi ini berjalan dengan baik dan benar. Saya sebagai lurah harus ada pegangan perwali itu. Karena nanti kalau ada apa-apa saya yang bertanggung jawab misalnya kalau ada keributan, perkelahian, dan sebagainya. Itu yang dicegah," terangnya. (zac/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#pesta babi #film dokumenter #papua #tarakan