TARAKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan memusnahkan barang bukti dari 85 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (21/5). Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan terhadap barang bukti perkara pidana.
Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Deddy Yuliansyah Rasyid melalui Kepala Seksi Intelijen, Mohammad Rahman menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tugas kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan.
“Tujuan pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini merupakan pelaksanaan terhadap putusan pengadilan atas barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai jenis perkara, mulai dari narkotika, pencurian, penganiayaan, perlindungan anak, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), kekerasan seksual hingga perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Jenis barang bukti yang dimusnahkan juga beragam. Mulai dari handphone berbagai merek, pakaian, flashdisk, kartu SIM, tiket kapal, timbangan digital, alat hisap sabu, hingga senjata tajam jenis katana. Dalam salah satu perkara penganiayaan, Kejari Tarakan memusnahkan barang bukti berupa tongkat katana warna hitam. Sementara pada perkara ITE, barang bukti berupa akun media sosial, flashdisk dan handphone turut dimusnahkan.
Rahman menjelaskan, setelah putusan pengadilan inkracht, kejaksaan wajib mengeksekusi seluruh amar putusan, termasuk terhadap barang bukti perkara. “Putusan pengadilan tidak hanya berkaitan dengan pemidanaan terhadap pelaku, tetapi juga berkaitan dengan status barang bukti yang terdapat pada perkara tersebut,” jelasnya.
Ia menambahkan, proses pemusnahan dilakukan berdasarkan jenis barang bukti agar tidak lagi memiliki nilai guna maupun potensi disalahgunakan. “Prosedur pemusnahan dilihat dari jenis barang buktinya. Ada yang dibakar, dipotong dan dihancurkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi,” katanya.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di Kantor Kejari Tarakan dan dihadiri para kepala seksi serta petugas pengelola barang bukti di lingkungan Kejari Tarakan. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT