TARAKAN – Tuntutan pengemudi online di Kota Tarakan tidak hanya menyoroti persoalan tarif dan regulasi transportasi online. Dalam aksi yang digelar di Kantor DPRD Tarakan, Rabu (20/5), para driver juga mendorong adanya perlindungan khusus bagi pengemudi perempuan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online yang saat ini masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI Tahun 2026.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Serikat Pengemudi Online Indonesia (SePOI) Kaltara, Misyadi mengatakan, pengemudi online perempuan selama ini belum memiliki perlindungan kerja yang jelas, meski bekerja di sektor transportasi berbasis aplikasi dengan risiko tinggi di lapangan.
Menurutnya, regulasi transportasi online ke depan harus mampu mengatur hubungan antara aplikator, pemerintah dan mitra pengemudi secara lebih adil, termasuk memberikan perlindungan terhadap driver perempuan.
“Kalau bicara undang-undang untuk angkutan jalan kan sudah jelas ada di Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kami berharap itu bisa direvisi dan bisa dituangkan terkait perlindungan pengemudi online di undang-undang tersebut. Salah satunya nantinya aplikator bisa menerapkan yang namanya cuti hamil. Artinya ini bagian perlindungan buat pengemudi online perempuan,” katanya, Rabu (20/5).
Selain perlindungan bagi driver perempuan, SePOI Kaltara juga menyoroti belum adanya regulasi khusus terkait layanan pengantaran makanan dan barang. Kekosongan aturan tersebut dinilai membuat aplikator bebas menerapkan sistem multiorder atau double order yang dianggap lebih menguntungkan perusahaan dibanding pengemudi.
Misyadi menilai sistem tersebut membuat distribusi order tidak merata karena satu pengemudi dapat membawa beberapa pesanan sekaligus. Padahal menurutnya, order tersebut seharusnya dapat dibagi kepada driver lain agar pendapatan lebih merata di tengah jumlah pengemudi yang terus bertambah.
“Karena sejauh ini aturan tersebut masih kosong. Artinya tiap aplikator bisa jadi mereka memperlakukan sistem pengantaran double order. Artinya kan bicara keuntungan yang tadinya tiga order ini bisa dibagi ke teman-teman driver lain, ini dilaksanakan oleh satu driver. Secara keuntungan, keuntungan aplikator itu lebih besar,” ujarnya.
Tidak hanya itu, para pengemudi online juga meminta kenaikan tarif layanan dengan alasan biaya hidup dan operasional yang terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Mereka menilai kenaikan UMR maupun UMK sejak 2023 hingga 2026 seharusnya turut menjadi dasar evaluasi tarif transportasi online.
“Kenaikan tarif pengemudi online, dengan dasar rujukan kami itu berdasarkan kenaikan UMR atau UMK. Yang mana dari 2023 sampai 2026 itu mengalami kenaikan. Karena kami juga bagian dari pekerja, makanya wajar kami menuntut untuk kenaikan tarif,” pungkasnya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT