Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Soroti Besaran Kompensasi Eks Petugas Kebersihan, DPRD Tarakan Akan Panggil PT MAJ

Zakaria RT • Rabu, 20 Mei 2026 | 16:32 WIB
Ketua DPRD Muhammad Yunus. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN
Ketua DPRD Muhammad Yunus. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN

TARAKAN - DPRD Kota Tarakan menyoroti polemik kompensasi yang diterima eks petugas kebersihan di Kota Tarakan. Terkait hal itu DPRD Tarakan akan memanggil perusahaan pihak ketiga guna meminta penjelasan terkait mekanisme dan besaran kompensasi yang diberikan kepada para pekerja.

Ketua DPRD Tarakan, Muhammad Yunus mengatakan, DPRD tetap membuka ruang pengaduan apabila para pekerja merasa keberatan terhadap kompensasi yang diterima. Menurutnya, DPRD memiliki fungsi pengawasan sehingga persoalan tersebut perlu dikaji lebih lanjut bersama pihak terkait.

Ia menjelaskan, persoalan pemutusan kerja tenaga kebersihan sebelumnya memang sempat dibahas bersama pihak terkait. Dalam pembahasan itu, disebutkan ada sejumlah pekerja yang usianya telah melewati batas ketentuan kerja.

“Nanti akan coba saya panggil sampai di mana sih kasus ini. Kalau pekerja mau mengadu lagi ke DPRD, kita tetap terima. Kita akan panggil pihak ketiga itu. Terkait dengan pemutusan yang di DLH itu kan memang ada yang umurnya sudah melebihi. Nah saran yang kemarin sih minimal dari keluarga yang diambil, memang ada keluarganya menggantikan,” ujarnya, Rabu (20/5).

Meski demikian, DPRD Tarakan mengaku belum mengetahui secara rinci dasar perhitungan kompensasi yang diberikan kepada eks petugas kebersihan. Karena itu, pihaknya belum bisa menyimpulkan apakah nominal kompensasi yang beredar saat ini sudah sesuai aturan atau belum.

“Nah kita kan belum tahu juga, kan pasti ada regulasi yang mengatur satu tahun berapa tahun dia kerja dapat pesangon sekian persen. Ada rumusnya,” jelasnya.

Muhammad Yunus menegaskan, DPRD akan meminta penjelasan langsung dari perusahaan terkait formula yang digunakan dalam menghitung kompensasi para pekerja. Dikatakannya, dalam hal ini DPRD Tarakan tetap mengedepankan asas praduga sehingga pihaknya tidak ingin berkomentar lebih jauh terkait adanya dugaan pihak PT MAJ mengabaikan berbagai aturan perhitungan pesangon.

“Tentunya DPRD terbuka setiap laporan dan aduan. Pasti kami akan menerima supaya kita bisa menjalankan fungsi balancing dan fungsi pengawasan,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Tarakan, Adyansyah mengaku cukup terkejut mendengar besaran kompensasi yang diterima para eks tenaga kebersihan. Menurutnya, persoalan tersebut perlu dibahas lebih mendalam agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Ia mengatakan Komisi I DPRD Tarakan berencana memanggil pihak terkait, termasuk perusahaan pihak ketiga, untuk meminta klarifikasi mengenai dasar pemberian kompensasi tersebut. “Kami tentu ingin mendengar langsung penjelasan dari pihak perusahaan seperti apa mekanisme dan dasar perhitungannya. Karena informasi yang beredar ini cukup mengejutkan,” katanya.

Adyansyah berharap perusahaan pihak ketiga, yakni PT MAJ, dapat lebih bijak dalam memberikan kompensasi kepada para eks tenaga kebersihan yang selama ini telah bekerja membantu pelayanan kebersihan di Tarakan.

“Bagaimanapun mereka sudah bekerja cukup lama membantu kebersihan kota. Jadi kami berharap ada kebijakan yang lebih manusiawi dan memperhatikan hak-hak para pekerja,” pungkasnya. (zac/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#pekerja kebersihan #tarakan #petugas kebersihan #dprd