Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Jadi Target Operasi, Pengedar Sabu di Tarakan Ini Sudah Setahun Beraksi

Eliazar Simon • Rabu, 20 Mei 2026 | 15:53 WIB
PENGEMBANGAN: Dari hasil pengembangan Satresnarkoba Polres Tarakan didapati pelaku RK sudah setahun mengedarkan satu di Selumit. SATRESNARKOBA POLRES TARAKAN 
PENGEMBANGAN: Dari hasil pengembangan Satresnarkoba Polres Tarakan didapati pelaku RK sudah setahun mengedarkan satu di Selumit. SATRESNARKOBA POLRES TARAKAN 

TARAKAN – Pria berinisial B alias “Bapak RK” (53) yang ditangkap dalam kasus sabu di kawasan Selumit, Tarakan Tengah, ternyata merupakan residivis sekaligus target operasi (TO) Satresnarkoba Polres Tarakan.

Kasi Humas Polres Tarakan IPTU Rusli mengungkapkan, pelaku telah lama menjadi incaran polisi berdasarkan informasi masyarakat dan hasil pemetaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Pelaku ini memang target operasi kami. Dari hasil pemeriksaan, dia mengaku sudah sekitar satu tahun menjalankan aktivitas jual beli sabu,” ujarnya.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku membeli sabu kemudian mengemas ulang menjadi paket kecil sebelum dijual kembali kepada pembeli. Harga yang ditawarkan bervariasi, mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu per paket.

Pelaku juga diketahui tidak beroperasi setiap saat, melainkan menunggu ketersediaan barang sebelum kembali menjual. “Kalau tidak ada barang dia berhenti, tapi kalau ada dia jual lagi. Sistemnya seperti itu,” jelas IPTU Rusli.

Selain itu, polisi juga menemukan adanya indikasi pelaku berperan sebagai pengedar tingkat lokal yang melayani permintaan pembeli di sekitar wilayah Selumit. Saat ini, penyidik masih mendalami asal barang haram tersebut serta kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam peredaran sabu di Tarakan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan KUHP terbaru, dengan ancaman pidana penjara yang berat.

Polisi menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini sebagai bagian dari upaya pemberantasan narkotika di wilayah Tarakan, serta mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. (zar/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#tarakan #pengedar sabu #residivis #narkoba #sabu