TARAKAN – Praktik pemasukan ternak melalui jalur tidak resmi masih menjadi perhatian serius menjelang Iduladha 2026 di Kalimantan Utara (Kaltara). Aktivitas ini dinilai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi membawa masuk penyakit hewan berbahaya.
Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kaltara mencatat terdapat sekitar 53 titik pelabuhan di wilayah ini, namun hanya delapan yang resmi dan diawasi petugas karantina.
Kepala Karantina Kaltara , Ichi Langlang Buana Machmud menegaskan, seluruh pemasukan ternak wajib melalui pintu resmi agar dapat dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur.
“Kalau masuk tidak di tempat yang ditetapkan, walaupun punya dokumen, itu tetap melanggar. Karena petugas kami tidak bisa melakukan tindakan karantina di situ,” ujarnya.
Menurutnya, pelabuhan resmi berada di bawah pengelolaan Pelindo dan pengawasan KSOP, sehingga memungkinkan dilakukannya pemeriksaan dokumen, kesesuaian jumlah ternak, hingga kondisi kesehatan hewan.
Sebaliknya, pelabuhan tidak resmi yang dikelola swasta atau masyarakat menjadi celah masuk ternak ilegal karena tidak memiliki fasilitas pengawasan karantina.
Kondisi ini meningkatkan risiko penyebaran penyakit seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) maupun Lumpy Skin Disease (LSD), yang dapat merugikan peternak dan masyarakat luas.
“Kalau tidak sesuai prosedur, potensi masuknya penyakit menjadi lebih tinggi karena tidak ada pengawasan langsung,” tegasnya.
Untuk itu, pengawasan diperkuat dengan melibatkan aparat TNI dan Polri guna menekan praktik pemasukan ternak ilegal menjelang hari raya kurban. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT