TARAKAN – Pelarian pria berinisial S alias M (48) yang diduga membobol ruang guru SDN 013 Tarakan akhirnya terhenti. Unit Reskrim Polsek Tarakan Timur berhasil meringkus pelaku setelah identitasnya terungkap melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) sekolah.
Kapolres Tarakan AKBP Erwin Syaputra Manik melalui Kapolsek Tarakan Timur AKP Jamzani mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban atas dugaan pencurian di lingkungan sekolah.
“Dari laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan. Berbekal rekaman CCTV, terduga pelaku berhasil kami identifikasi,” ujar AKP Jamzani, Senin (18/5).
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 31 Maret 2026 sekitar pukul 01.10 WITA di SDN 013 Tarakan, Jalan Gunung Kerinci, Kelurahan Kampung Enam, Tarakan Timur. Pelaku diduga masuk ke area sekolah saat kondisi sepi, kemudian membobol laci meja di ruang guru.
Dari aksi tersebut, pelaku berhasil membawa kabur satu unit laptop merek ASUS 14 inci beserta pengisi dayanya. Kasus ini pertama kali diketahui oleh korban, Bahariah (45), saat hendak mengajar pada pagi hari sekitar pukul 06.30 WITA. Ia mendapat informasi melalui grup WhatsApp guru terkait adanya orang tak dikenal yang masuk ke ruang guru.
“Setelah dicek, laptop korban sudah tidak ada. Kemudian pihak sekolah memeriksa CCTV dan terlihat seorang pria masuk ke ruangan,” jelasnya.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti polisi. Petugas sempat mendatangi rumah pelaku di kawasan Gunung Kerinci, namun yang bersangkutan lebih dulu melarikan diri. Pengejaran terus dilakukan hingga akhirnya polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku di wilayah Beringin 1, Kelurahan Selumit Pantai, Tarakan Tengah.
“Tim Opsnal langsung bergerak dan melakukan pengepungan. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ungkap AKP Jamzani.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Ia nekat mencuri laptop tersebut untuk dijual, namun belum sempat terealisasi karena lebih dulu terdeteksi oleh pihak kepolisian.
Selain mengamankan barang bukti berupa laptop milik korban, polisi juga menyita sejumlah barang yang digunakan pelaku saat beraksi, di antaranya topi bertuliskan Adidas, baju hitam, celana jeans pendek, serta flashdisk berisi rekaman CCTV. Kini pelaku telah diamankan di Mako Polsek Tarakan Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara, subsider Pasal 476 dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT