Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Soal Rencana Eks Pekerja Kebersihan di Tarakan Tempuh Jalur Hukum, Ini Jawaban Disperinaker

Zakaria RT • Senin, 18 Mei 2026 | 20:09 WIB
Kepala Disperinaker Tarakan, Agus Sutanto. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN
Kepala Disperinaker Tarakan, Agus Sutanto. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN

TARAKAN - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Tarakan menegaskan para eks pekerja kebersihan memiliki hak penuh untuk menempuh jalur hukum, apabila merasa keberatan terhadap proses pengalihan tenaga kerja maupun perhitungan kompensasi yang dilakukan perusahaan penyedia jasa.

 Penegasan itu disampaikan, menyusul munculnya protes dari sejumlah eks pekerja yang menilai proses pengalihan tenaga kerja dan penghitungan hak pekerja belum berjalan secara transparan serta menimbulkan ketidakpuasan di kalangan pekerja terdampak.

Kepala Disperinaker Tarakan, Agus Sutanto mengatakan, perpindahan pekerja dari sistem kerja di bawah pemerintah daerah menuju perusahaan penyedia jasa, memiliki mekanisme tersendiri dalam aturan hubungan industrial.

Menurutnya, perubahan status kerja tersebut membuat masa kerja sebelumnya tidak otomatis berlanjut ataupun dihitung sebagai dasar hubungan kerja baru di perusahaan penyedia jasa yang saat ini menangani pekerjaan kebersihan.

Ia menjelaskan, hubungan kerja antara pekerja dengan pemerintah daerah memiliki karakter yang berbeda dengan hubungan kerja di perusahaan swasta atau perusahaan outsourcing. Sehingga kata dia, proses penghitungan masa kerja maupun kompensasi harus mengikuti ketentuan hubungan industrial yang berlaku dalam perusahaan baru, bukan berdasarkan masa kerja sebelumnya saat masih berada di lingkungan kerja pemerintah daerah.

“Kalau pengalihan itu memang ada mekanismenya sendiri. Jadi masa kerja yang sebelumnya di pemerintah daerah itu tidak serta merta dihitung dalam hubungan kerja dengan PT MAJ. Eks pekerja memiliki hak sebagai warga negaranya, silahkan saja, itu hak mereka kalau mau melapor ke Disnakertrans Provinsi atau mengambil langkah lain. Pemerintah tidak melarang. Semua warga negara punya hak menyampaikan keberatan sesuai aturan,” jelasnya, Senin (18/5).

Dikatakannya, pihak perusahaan sebelumnya juga telah melakukan konsultasi dengan Disperinaker Tarakan, terkait mekanisme kompensasi maupun aturan ketenagakerjaan yang diterapkan terhadap para pekerja tersebut. Menurutnya, konsultasi itu dilakukan untuk memastikan perusahaan memahami ketentuan yang berlaku sebelum mengambil langkah dalam proses pengalihan maupun penyelesaian hak pekerja.

"Kami telah memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis kepada pihak perusahaan, terkait mekanisme penghitungan kompensasi dan ketentuan hubungan kerja yang menjadi dasar dalam persoalan itu," ungkapnya.

Meski telah memberikan penjelasan secara umum, Agus mengaku tidak ingin memaparkan terlalu rinci mengenai regulasi maupun teknis penghitungan kompensasi kepada publik. Ia menilai penjelasan yang lebih detail dan teknis sebaiknya disampaikan langsung oleh mediator hubungan industrial yang menangani persoalan tersebut agar tidak menimbulkan perbedaan tafsir di tengah masyarakat maupun pihak pekerja.

Menurutnya, mediator hubungan industrial memiliki kewenangan dan pemahaman teknis yang lebih mendalam terkait aturan ketenagakerjaan, termasuk mengenai mekanisme pengalihan pekerja, perhitungan masa kerja, hingga hak-hak kompensasi yang dapat diterima pekerja dalam situasi tersebut.

“Nanti lebih lengkapnya bisa ditanyakan langsung ke mediator supaya lebih teknis penjelasannya. Kalau saya ini menyampaikan secara garis besarnya saja,” ucapnya. (zac/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#tarakan #tenaga kerja #petugas kebersihan #Disperinaker