Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Cuman Dapat Rp 150 Ribu, Eks Pekerja Kebersihan di Tarakan Tolak Kompensasi PT MAJ

Zakaria RT • Senin, 18 Mei 2026 | 15:46 WIB
Juru Bicara eks pekerja kebersihan Basten Fernasdes. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN
Juru Bicara eks pekerja kebersihan Basten Fernasdes. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN

TARAKAN -  Eks pekerja kebersihan menolak kompensasi yang diberikan PT Meris Abadi Jaya (MAJ) sebagai pihak ketiga, penolakan dilakukan karena dinilai jumlah kompensasi yang diberikan sepihak dan tidak sesuai yang diharapkan, sementara eks pekerja menuntut kompensasi diberikan berdasarkan perhitungan ketika eks pekerja ini bekerja di bawah naungan pemerintah.

Saat dikonfirmasi, Juru Bicara eks pekerja kebersihan Basten Fernasdes menilai, besaran kompensasi yang diberikan perusahaan tidak manusiawi dan tidak sebanding dengan masa pengabdian para pekerja yang telah bekerja selama bertahun-tahun.

Dikatakannya, dalam pertemuan antara pihak eks pekerja yang didampingi KSBSI dengan manajemen PT MAJ digelar usai adanya undangan dari perusahaan untuk membahas kompensasi. “Karena undangan mereka sebelumnya memang menyebutkan pertemuan itu untuk menerima kompensasi. Tetapi setelah sampai di sana dan dibahas, ternyata kompensasinya cuma satu bulan gaji, itu pun masih dipotong lagi,” ujarnya, Senin (18/5).

Menurutnya, nilai kompensasi tersebut dihitung dengan membagi satu bulan gaji menjadi 12 bagian sehingga setiap pekerja hanya menerima sekitar Rp 150 ribu. Nilai itu dinilai sangat jauh dari rasa keadilan, terutama bagi pekerja yang telah mengabdi belasan hingga puluhan tahun.

“Dari gaji sebulan itu dibagi 12 per satu orang, hasilnya cuma Rp 150 ribu. Itu yang harus mereka terima sebagai kompensasi. Artinya di situ saya langsung tolak. Ini penghinaan sebenarnya. Pengabdian mereka selama sekian tahun itu ke mana sebenarnya,” tegasnya.

Ia menegaskan, pihaknya bukan sekadar mempersoalkan pesangon, tetapi mempertanyakan bentuk penghargaan perusahaan terhadap masa kerja para pekerja yang sudah lama mengabdi. Bahkan ada pekerja yang telah bekerja selama 20 tahun namun tetap mendapat tawaran kompensasi yang sama.

“Pengabdian mereka ini cukup lama. Kalau ada pekerja 20 tahun mengabdi, mestinya ada penghargaan yang layak. Ini malah cuma satu bulan gaji dan masih dibagi lagi. Itu kan lucu sebenarnya,” katanya.

Sementara itu, Direktur PT MAJ Wahyudin atau yang akrab disapa Andi Solar menerangkan, besaran pesangon tersebut ditetapkan sesuai masa kerja eks pekerja selama 1 bulan dengan rincian besaran gaji dibagi 12 persen. Selain itu besaran nominal tersebut juga melalui hasil konsultasi dengan Dinas Perindustrian dan Tenaganya Kerja (Disperinaker) Tarakan. Sehingga ia menegaskan jika pihaknya telah menunaikan kewajiban perusahaan sesuai masa kerja yang berlaku.

"Sebelumnya kami juga konsultasikan ini ke Disperinaker dan tidak ada masalah. Mereka tercatat baru bekerja selama 1 bulan dan masa kerja itu yang kami bayarkan. Saya kira kami sudah berupaya menunaikan kewajiban kami," pungkasnya. (zac/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#pekerja kebersihan #tarakan #tenaga kerja #petugas kebersihan